BUMG Gampong Asan AB Aceh Utara Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Pengelolaan Dana Publik

  • Whatsapp

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Sejumlah warga Gampong Asan AB, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, propinsi Aceh menyuarakan kekecewaan atas dugaan ketidakterbukaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dalam pengelolaan dana usaha yang bersumber dari Anggaran Desa.

Warga menilai pengelolaan keuangan BUMG tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Menurut beberapa masyarakat yang namanya enggan dipublikasikan menyebutkan, sejak tahun 2023 sampai saat ini, BUMG Gampong Asan AB belum pernah dilakukan penyampaian laporan keuangan secara terbuka kepada masyarakat.

Padahal, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28F UUD 1945, setiap orang berhak untuk memperoleh informasi, termasuk dalam hal pengelolaan dana publik yang bersumber dari APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong).

“Kami sebagai masyarakat berhak tahu bagaimana dana desa yang dialokasikan untuk BUMG dikelola. Hingga saat ini tidak ada laporan, baik lisan maupun tertulis, yang disampaikan kepada warga,” ujar beberapa warga setempat kepada media ini, Kamis (29/05/2025).

Dikatakan, dugaan ketidakterbukaan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap badan publik, termasuk BUMG sebagai entitas yang dibiayai oleh negara, untuk menyediakan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berkala.

Selain itu, Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang BUMDes menyebutkan bahwa pengelolaan BUMG harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib administrasi. Namun, menurut warga, proses musyawarah mengenai pembentukan unit usaha, penyertaan modal, hingga penggunaan laba BUMG tidak pernah melibatkan masyarakat secara luas.

“BUMG dibentuk atas nama kepentingan masyarakat desa, tapi realisasinya seperti usaha tertutup. Apa usahanya, berapa modalnya, dan ke mana hasilnya semua itu tidak kami ketahui,” tambah warga.

Masyarakat mendesak pemerintah gampong dan kecamatan untuk segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan BUMG tersebut. Mereka juga meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Utara dan aparat penegak hukum agar turun tangan menyelidiki kemungkinan adanya penyalahgunaan dana.

Permintaan Transparansi dan Audit Publik

Sejumlah warga berencana melaporkan masalah ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPP dan KB) Kabupaten Aceh Utara untuk meminta dilakukan audit terhadap BUMG Asan AB. Audit ini dianggap penting untuk mengetahui kejelasan status keuangan dan operasional BUMG.

“Kami tidak menuduh tanpa dasar, tapi kami ingin semua dikelola secara terbuka. Kalau tidak ada masalah, kenapa harus takut menyampaikan laporan kepada warga?” cetus warga.

Ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur desa dan pengelola BUMG di Aceh agar menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, partisipasi publik, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan yang menggunakan dana negara.

Karena Badan Usaha Milik Gampong, merupakan sebuah lembaga ekonomi desa yang dibentuk dan dimiliki oleh gampong, serta dikelola secara bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Geusyik Gampong Asan AB, Amiruddin melalui Sekretaris Desa, Danil saat dikonfirmasi media ini, mengatakan, yang di sampaikan oleh warga itu tidaklah semuanya benar.

“Kami dari aparatur desa dan pengurus BUMG Gampong Asan AB selalu terbuka dalam segala hal menyangkut dana desa dan dan dana BUMG tidak ada yang kami tutup tutupi,” terang Danil.

Terkait transparansi dana BUMG tersebut, Danil menjelaskan setiap triwulan yaitu enam bulan sekali, pihak pengelola selalu melaporkan hasil kelolaannya kepada tuha peut gampong, dan setiap tahun pengelola melaporkan kepada masyarakat didalam rapat umum. sehingga kalau ada tuduhan kepada kami tidak transparan itu kurang tepat.

Terkait modal selama ini kita alokasikan untuk pengadaan teratak, panggung, dan sonsistem, yang ketiga jenis barang tersebut kita sewakan baik untuk warga desa kita sendiri dan untuk warga desa yang lain, yang hasilnya kita kumpulkan dalam keuntungan BUMG kita.

“Kita juga ada pengadaan satu unit mesin las, yang mesin tersebut bisa kita pergunakan untuk kepentingan masyarakat kita dan juga bisa kita sewakan, hasilnya juga mengalir dalam keuntungan Badan usaha kita,” katanya.

Hasil dari laba dari BUMG kita selama ini, kita alokasikan untuk membuat pagar menasah dan itupun sedah selesai.

“Karena pemasukan BUMG kita hanya semata mata dari hasil penyewaan tersebut, wajar saja keuntungan yang kita peroleh tidak seberapa besar,” ungkapnya.(tim/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait