Pasca Kebakaran di Desa Alue Bili Rayeuk, Bupati Aceh Utara Copot Kalaksa BPBD hingga Danpos Damkar

  • Whatsapp

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil alias Ayahwa memberhentikan jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Asnawi hingga Komandan Pos (Danpos) Damkar pasca kebakaran yang menyebabkan seorang bocah meninggal dunia belum lama ini.

Ayahwa mengumumkan sanksi itu saat memimpin apel di halaman kantor bupati, Senin 2/6/2025). Ayah Wa menyampaikan duka cita mendalam terkait musibah yang terjadi pada Kamis 29 Mei lalu di Desa Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya. Peristiwa ini merenggut jiwa seorang bocah bernama Muhammad Ishak (6). Ayahwa mengambil langkah tegas terkait dugaan kelalaian dalam pelayanan publik, apalagi dalam pelayanan darurat seperti pemadam kebakaran.

Bacaan Lainnya

“Pertama, saya perintahkan pemberhentian dan penonaktifan sementara terhadap Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Aceh Utara, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, Danpos Damkar Alue Bili Rayeuk,” kata Bupati.

Selain  itu juga penberhentian delapan petugas lapangan Damkar Pos Alue Bili Kec. Baktiya yaitu Muzakir, A. Ma (Danru),  Razulis zakaria (Supir),  M. Khalis (Supir), Yudi Heriady (Anggota), Muhibuddin  (Anggota), Hendra (Anggota), Kautsar Maulana (Anggota) dan Kamaruzzaman (Anggota).

“Tugaskan pengganti, atau pelaksana harian untuk menjamin kelangsungan layanan. Mereka yang diberhentikan akan ditunjuk pengganti oleh BPBD setelah dirunjuk PLH Kalaksa dan Kabid Damkar,” imbuhnya.

Kedepan jelas Ayah Wa, akan dilakukan evaluasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan monev secara benjenjang, agar pelaksanaan penanggulangan bencana akan lebih baik lagi dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

“Pemberhentian sementara enam petugas pemadam yang tidak hadir saat kejadian. Mereka disebut tidak akan diberikan penghasilan selama proses pemeriksaan berjalan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa dua  petugas Damkar yang hadir namun perlu pembinaan, saya perintahkan untuk bertugas penuh 24 jam selama satu bulan ke depan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan evaluasi kinerja.

Tidak berhenti di situ, lanjut Ayawa, evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap seluruh ASN BPBD Aceh Utara. Siapa pun yang terbukti menyebabkan terhambatnya pelayanan, baik langsung maupun tidak langsung, akan dikenakan sanksi sesuai aturan

“Karena tindakan yang diambil hari ini menjadi contoh bagi aparatur lainnya agar tidak main-main dan bekerja dengan penuh tanggung jawab, terutama pimpinan OPD dan petugas lapangan yang memberikan pelayanan publik secara langsung atau bersifat darurat, seperti unsur Satpol PP dan WH, Petugas Lalulintas (LLAJ) (Perhubungan), Pemadam Kebakaran, Tim SAR, Taruna Siaga Bencana (Tagana), dan lain lain.

“Peristiwa itu disebut menjadi peringatan keras bagi semua. Kita adalah pelayan rakyat. Jika kita lalai, rakyatlah yang menanggung akibatnya. Jengan kecewakan masyarakat,” ungkapnya.(mah/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait