Diduga Korupsi Rp 7,1 Miliar, Plt. Dirut PD Petrogas Persada Karawang Ditahan Jaksa

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan GBR sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp 7.115.224.363. GBR tersangkaut kasus korupsi saat menjabat Plt. Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang sejak 2012 saat ini.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

“Tersangka GBR diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan perusahaan tanpa dasar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (18/6/2025) di Karawang.

PD Petrogas Persada Karawang merupakan BUMD yang bergerak di bidang hilir minyak dan gas bumi. Salah satu kiprah utamanya adalah keterlibatan dalam Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ), di mana Karawang mendapat porsi 8,24 persen yang dikelola melalui PT MUJ Petrogas.

Dari kepemilikan 824 lembar saham senilai Rp 824 juta di PT MUJ ONWJ, perusahaan ini tercatat menerima dividen sebesar Rp 112,2 miliar sepanjang 2019 hingga 2024. Namun, penyidikan justru menemukan adanya pelanggaran prosedural dan dugaan penyelewengan dana.

“Dana senilai Rp 7.115.224.363 ditarik dari rekening perusahaan oleh GBR secara tidak sah, tanpa pertanggungjawaban yang dapat dibenarkan,” ujar Syaifullah.

Tindakan GBR dinilai melanggar ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Pasal 343 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lebih lanjut dikatakan, GBR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Perbuatan ini merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan prinsip tata kelola BUMD yang bersih dan transparan,” ungkapnya.(ybs/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait