Kewalahan Menampung Pasien di IGD, RSUD Karawang Usulkan Rujukan Melalui Aplikasi SPGDT

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – RSUD Karawang menghadapi lonjakan pasien IGD yang signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Dengan kapasitas 30 tempat tidur di IGD, saat ini jumlah pasien bisa mencapai lebih dari 45 orang per hari. Hal ini mengakibatkan penggunaan tandu ambulans sebagai tempat tidur darurat karena ketersediaan bed yang terbatas.

“Kondisi IGD selalu penuh. Dari kapasitas 30 bed, kami bisa menampung hingga 45 pasien, selebihnya memakai blankar (tandu) ambulans yang dipinjam sementara untuk menampung pasien baru,” kata Abdullah Lutfi, Humas RSUD Karawang.

Bacaan Lainnya

Pasien yang datang terdiri dari berbagai kelompok usia, baik dewasa maupun anak-anak. Mayoritas pasien mengalami demam tinggi dan sudah sakit selama lebih dari tiga hari. Sekitar 99 persen dari pasien yang datang menggunakan layanan BPJS Kesehatan, sementara sisanya belum memiliki jaminan kesehatan.

Untuk mengatasi hal tersebut, RSUD Karawang mendukung program Universal Health Coverage (UHC), dimana masyarakat Karawang yang memiliki KTP dan telah berdomisili minimal satu tahun dapat langsung dibantu untuk pengajuan Jaminan Kesehatan Semesta. Hal ini memungkinkan pasien tetap mendapatkan layanan meskipun belum menjadi peserta aktif BPJS.

“Kami bantu masyarakat Karawang untuk bisa langsung mendapatkan layanan melalui UHC, tanpa harus menunggu masa aktivasi BPJS selama 14 hari,” katanya.

Sehubungan dengan kondisi IGD yang penuh, RSUD Karawang juga mengimbau agar rumah sakit pengirim tidak melakukan rujukan secara langsung, melainkan melalui aplikasi SPGDT (Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu). Dengan sistem ini, ketersediaan ruang dapat dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum pasien dikirim.

Pasien yang datang ke IGD tanpa pendampingan ambulans juga diminta untuk bersabar apabila harus menunggu ketersediaan tandu atau tempat tidur. RSUD Karawang akan tetap memberikan layanan terbaik sesuai kapasitas dan prosedur yang berlaku.(ybs/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait