Kejari Karawang Sita Uang Tunai Rp 101,1 Miliar, Asep Toha : Momentum Tepat Perbaikan Petrogas

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita uang tunai sebesar Rp 101.107.572.654 dari dua rekening Bank Jabar milik PD Petrogas Persada. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada laporan keuangan perusahaan milik daerah.

Hal ini menunjukkan bahwa sejak Giovanni Bintang Raharjo dilantik menjadi Direktur PD Petrogas Persada Karawang pada tahun 2014 silam, memang sudah menuai protes karena bermasalah.

Bacaan Lainnya

“Sejak dilantiknya Giovanni Bintang Raharjo pada  tahun 2014, memang bermasalah. Sejak itu kami bersuara agar dilakukan perbaikan di tubuh Petrogas. Sebab potensi yang berkaitan dengan pengelolaan Migas di Karawang sangat besar dan bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), jika dikelola secara profesional oleh orang yang profesional pula,” kata Asep Toha, Direktur Poslogis (Politic, Social, dan Local Goverment Studies), kepada spiritnews.co.id, di Karawang, Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, dengan terbongkarnya kasus korupsi di tubuh PD Petrogas Persada tersebut, maka Bupati Karawang Aep Syaepuloh harus menjadikan kasus sebagai mementum perbaikan perusahaan plat merah tersebut. Mulai dari perbaikan man power sampai perbaikan sistemnya.

“Sayang sekali potensi minyak dan gas di Karawang, jika Petrogas tidak dibenahi dan dilakukan perbaikan. Perbaikan tersebut dimulai dari pemilihan Direksi dan Dewas yang benar-benar profesional, tidak ada istilah titipan politik, apalagi permainan uang. Murni demi tujuan perbaikan dan peningkatan potensi PAD,” katanya.

Dikatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang harus mampu melakukan seleksi untuk menunjuk orang-orang yang benar-benar siap mengelola perusahaan tersebut tanpa pamrih, hanya demi perbaikan perusahaan.

“Tim ini hanya fokus mengurusi Petrogas (diluar dewan pengawas atau komisaris). Orang yang benar-benar dipercaya Bupati dan tidak ada kepentingan lain seperti demi proyek perusahaan daerah (Perusda) dan lainnya,” tegasnya.

“Dengan cara itu, saya yakin maksimal dalam satu tahun akan ada perbaikan, tidak hanya di Petrogas, tapi di Perusda lainya juga akan ada perubahan signifikan,” tambahnya.

Diakuinya, hal yang hampir sama terjadi di PT Subang Energi Abadi (SEA). Pada tahun 2018 Perusda tersebut bisa dibilang sudah koma, tapi ketika dilakukan perbaikan secara linguistik, saat ini perusahaan tersebut sudah bisa menghasilkan PAD.

Sementara itu, Kejari Karawang telah melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp 101.107.572.654 dari dua rekening Bank Jabar milik PD Petrogas Persada. Penyitaan ini sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada laporan keuangan perusahaan milik daerah.

Kasus korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2024. Uang yang disita berasal dari dividen perusahaan hasil kerja sama sektor migas yang diduga dikelola secara menyimpang.

Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, mengatakan, penyitaan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan perkara sejak Maret 2025 dengan tersangka Giovanni Bintang Raharjo (GBR) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025. Langkah ini diperkuat dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025. Dan didukung Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Karawang Nomor 342/Pid.B.Sita/2025/PN Kwg.

Menurut Syaifullah, dana tersebut berasal dari pembagian dividen atas kepemilikan saham PD Petrogas Persada di PT MUJ ONWJ Bandung. Dividen itu merupakan hasil kerja sama Participating Interest (PI) sebesar 10 persen antara PT PHE ONWJ dan PT MUJ ONWJ, dalam proyek migas Offshore North West Java (ONWJ).

“Dana ini masuk ke dua rekening Bank BJB milik PD Petrogas hingga 31 Desember 2024,” kata Syaifullah.

Tak hanya itu, tim penyidik juga menemukan dana tambahan sebesar Rp 7,1 miliar yang diduga telah dinikmati secara pribadi oleh tersangka GBR. Modus korupsi dilakukan dengan mencairkan dana dividen tanpa persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Bupati Karawang. Pencairan dilakukan secara sepihak, tanpa adanya Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sah.

“Rencana kerja tidak pernah disetujui. Tidak ada dasar hukum. Tidak ada catatan utang. Tapi uang tetap diambil,” tegasnya.

Kejari Karawang memastikan bahwa uang yang disita akan dikembalikan ke kas negara, setelah seluruh tahapan hukum selesai dan melalui mekanisme yang sah.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 392 KUHP tentang penyalahgunaan pengelolaan dana dan Pasal 39 KUHAP mengenai kewenangan penyitaan dalam proses hukum.

Kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BUMD di tingkat daerah.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait