Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Berdasarkan informasi, masa jabatan Giovanni Bintang Raharjo sebagai Plt Direktur Perusda Petrogas Persada Karawang selama 6 tahun, sejak tahun 2019 sampai sekarang. Hanya 3 bulan jabatan itu legal. Sisanya ilegal.
Menurut Asep Toha, Diretur Poslogis (Politic Sosial and Local Government Studies), ada tiga regulasi yang mengatur jabatan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Permendagri No. 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi BUMD. Dan Perda Karawang No. 12 tahun 2013 tentang Pembentukan Perusda Petrogas Persada Karawang.
“Pada Perda No. 12 tahun 2013, Pasal 27 ayat 2 menyebutkan, pengangkatan pelaksana tugas ditetapkan dengan Keputusan Bupati untuk masa jabatan paling lama 3 bulan. Dalam Perda ini, tidak ada lagi pasal lain yang mengatur perpanjangan masa jabatan pelaksana tugas atau Plt Direksi,” kata Astoh, panggilan akrab Asep Toha.
Kalau pun memperhatikan peraturan lainnya, yaitu PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Pasal 61 menyebutkan, kata astoh, anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal anggota direksi memiliki prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga,” katanya.
“Setelah tiga bulan tersebut. Berakhirlah masa jabatan seorang Plt. Direksi. Untuk mengisi kekosongan akibat kelalaian pejabat yang berwenang dalam melaksanakan seleksi direksi BUMD, maka segala kewenangan terkait kepemimpinan BUMD sepenuhnya ada ditangan Kepala Daerah sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal) kemudian menunjuk Salah seorang Dewan Pengawas untuk diangkat menjadi Plt Direksi,” tambahnya.
Dikatakan, jika ternyata posisi Dewan Pengawas juga kosong, Kepala Daerah sebagai KPM menunjuk pejabat yang membidangi BUMD. Dalam hal ini Bagian Ekonomi, sebagai Plt. Direksi untuk masa jabatan 6 bulan. Tetapi hal ini sebenarnya tidak akan terjadi, jika Bupati, Sekda, Asda dan Kabag Ekonomi memahami regulasi ke-BUMD-an. Karena semua tahapan proses manajemen BUMD terutama terkait jabatan direksi, sudah diatur secara jelas.
“Misalnya, 3 bulan sebelum masa jabatan direksi BUMD berakhir, Dewas dan Kabag Ekonomi harus melaporkan ke Bupati tentang akan adanya kekosongan jabatan tersebut. Bupati melaporkan melaporkan kekosongan jabatan anggota Direksi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama lima belas hari kerja sejak laporan diterima oleh Kepala Daerah. Dalams ela-sela inilah, Kabag Ekonomi mempersapkan pelaksanaan seleksi direksi baru,” tegasnya.
Jadi, sebenarnya sangat sulit celah argumen hukumnya ketika seseorang menjadi PLT Direksi BUMD lebih dari 3 bulan masa jabatan. Kecuali memang ada faktor kesengajaan. Dan bupati bisa dikenai sanksi oleh Mendagri atas kelalaiannya mengelola BUMD, jika pihak Kemendagri mengetahui hal ini.(ops/sir)