Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Selain Giovanni Bintang Raharjo sebagai Plt Direktur Perusda Petrogas Persada Karawang dinilai bermasalah, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan selama dia menjabat dinilai tidak realistis karena sama sekali tidak ada pendapatan usaha.
“Artinya sama sekali tidak ada kegiatan. Dan sekarang sedang diproses secara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Dalam hal ini kami melihat ada praktek pembiaran atau kelalaian pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dalam mengurusi Petrogas. Dan dalam Tipikor, kelalaian yang mengakibatkan kerugian keuangan negara bisa dijerat Pasal 3 UU Tipikor,” kata Asep Toha, Diretur Poslogis (Politic Sosial and Local Government Studies), kepada spiritnews.co.id, Jumat (4/7/2025).
Menurutnya, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan “kelalaian”, Pasal 3 ini menyasar pada orang yang menyalahgunakan wewenang. Artinya seseorang yang memliki kewenangan namun tidak digunakan kewenangan tersebut atau melampauwi kewenangannya. Tidak digunakan kewenangannya inilah yang dimaksud dengan kelalaian yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dalam Pasal 3 ini tidak harus ada mens rea atau niat jahat,” tegasnya.
Dalam kasus Petrogas misalnya, kata Asep, jika saja seluruh pejabat yang terkait erat dengan berjalannya BUMD, seperti Kepala Daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal, Bagian Ekonomi sebagai badan yang menyelenggarakan pembinaan BUMD san Dewan Pengawas yang berkewajiban mengawasi, mengevaluasi, serta melaporkannya ke KPM ini berjalan sesuai dengan tugas dan fungsinya, saya yakin, celah untuk terjadinya Tipikor ini bisa ditekan bahkan dihindari.
“Semoga Kejaksaan bisa menjerat semua yang terlibat, termasuk pejabat yang lalai dalam menjalankan kewajibannya dalam penyelenggaraan BUMD ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kejari Karawang telah melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp 101.107.572.654 dari dua rekening Bank Jabar milik PD Petrogas Persada. Penyitaan ini sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada laporan keuangan perusahaan milik daerah.
Kasus korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2024. Uang yang disita berasal dari dividen perusahaan hasil kerja sama sektor migas yang diduga dikelola secara menyimpang.
Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, mengatakan, penyitaan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan perkara sejak Maret 2025 dengan tersangka Giovanni Bintang Raharjo (GBR) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025. Langkah ini diperkuat dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025. Dan didukung Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Karawang Nomor 342/Pid.B.Sita/2025/PN Kwg.
Menurut Syaifullah, dana tersebut berasal dari pembagian dividen atas kepemilikan saham PD Petrogas Persada di PT MUJ ONWJ Bandung. Dividen itu merupakan hasil kerja sama Participating Interest (PI) sebesar 10 persen antara PT PHE ONWJ dan PT MUJ ONWJ, dalam proyek migas Offshore North West Java (ONWJ).
“Dana ini masuk ke dua rekening Bank BJB milik PD Petrogas hingga 31 Desember 2024,” kata Syaifullah.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menemukan dana tambahan sebesar Rp 7,1 miliar yang diduga telah dinikmati secara pribadi oleh tersangka GBR. Modus korupsi dilakukan dengan mencairkan dana dividen tanpa persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Bupati Karawang. Pencairan dilakukan secara sepihak, tanpa adanya Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sah.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 392 KUHP tentang penyalahgunaan pengelolaan dana dan Pasal 39 KUHAP mengenai kewenangan penyitaan dalam proses hukum.(ops/sir)