Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Proses seleksi calon Dewan Pengawas (Dewas) PD Petrogas Persada Karawang, dinilai cacat prosedural. Karena terdapat langkah dan tahapan yang tidak selaras dengan regulasi yang mendasarinya.
Demikian dikatakan, Asep Toha, Diretur Poslogis (Politic Sosial and Local Government Studies), kepada spiritnews.co.id, di Karawang, Selasa (8/7/2025). Diakuinya, proses seleksi itu sudah masuk pada tahap menunggu waktu wawancara khusus seluruh calon Dewas dengan Bupati.
“Ini saat yang krusial dan menentukan Petrogas ke depan. Bupati harus hati-hati dalam menilai proses seleksi oleh Pansel. Jika terdapat proses yang cacat prosedural, pengulangan proses seleksi adalah langkah tepat dan legal,” kata Astoh, sapaan akrab Asep Toha.
Menurutnya, harus disepakati bersama terutama oleh Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), bahwa PD Petrogas Persada saat ini dalam kondisi sakit akut bisa dibilang koma. Maka penanganannya tentu harus extraordinary atau luar biasa.
“Tidak bisa lagi semua proses pembidanan top leader di Perusda itu dianggap biasa. Kecuali memang tidak ada kepedulian dan keinginan dalam memajukan Perusda, itu lain cerita. Silahkan saja asal-asalan yang penting jadi dan ada saja,” katanya.
Diakuinya, sejak 11 Juni 2025 dimulai pendaftaran Calon Dewas. Hasilnya tanggal 20 Juni 2025, Panitia Seleksi mengeluarkan Surat Nomor 3/PANSEL-DEWAS/USK/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Dewan Pengawas PD Petrogas tahun 2025.
Ada tiga nama lolos seleksi administrasi, yaitu Agus Rivai, Ata Subagja Dinata dan Ikhsan Indra Putra. Kemudian hasil seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), informasinya lolos tiga nama yang sama dengan yang lolos administrasi.
Dari sini saja sudah “mencurigakan”. Menurut Permendagri No. 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, Pasal 21 pada intinya menyebutkan, pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit tiga atau paling banyak lima Calon Anggota Dewas atau Anggota Komisaris. Selanjutnya tiga atau lima nama tersebut diserahkan ke Bupati untuk menjalankan proses selanjutnya yaitu seleksi akhir berupa wawancara oleh Bupati.
“Yang menjadi kecurigaannya adalah, kenapa hanya tiga nama yang diloloskan dalam seleksi administrasi. Sementara berdasarkan informasi ada 17 nama yang daftar. Sesuai Pasal 21 di atas, menghasilkan tiga calon. Kami curiga, sejak seleksi administrasi memang sudah ada hasil yang “ditandai” untuk diloloskan secara terselubung. Lalu apa gunaya seleksi lanjutan yaitu UKK, jika sejak seleksi adminisrasi sudah dipas tiga nama. Padahal Pasal 21 bisa sampai lima calon Dewas?”, tandasnya.
“Bayangkan, ketika yang masuk ke meja Bupati itu lima nama misalnya. Bupati akan sangat leluasa melakukan wawancara dan pendalaman tentang bagaimana seorang Dewas dalam melakukan pengawasan, evaluasi dan berbagai tufoksi lainya. Siapa tiga orang dari lima tersebut yang pantas dan kompeten untuk posisi Dewas. Ini akan lebih elok dan terlihat benar-benar profesional,” tambahnya.
Kemudian, jika yang diloloskan dalam seleksi administrasi 5 calon misalnya, atau malah lebih dari lima calon, maka Tim Penilai UKK akan menjadi lebih tertantang untuk memilih orang yang kompeten dan prosesional dalam melakukan pengawasan sebuah perusahaan daerah yang mengelola Petrogas ini.
Selain itu, kata Astoh, kenapa panitia seleksi hanya membutuhkan dua orang Dewas yang akan dipilih Bupati. Sementara anggota Dewan Pengawas sebanyak 3 orang?
“Prediksi kami, yang satu orang itu berasal dari pejabat Pemerintah Daerah yang nantinya akan ditunjuk oleh Bupati. Jadi, dua dari unsur independen dan satu dari unsur lainnya,” katanya.
Dikatakan, unsur Dewas berdasarkan Pasal 36, PP No. 54 tahun 2017 tentang BUMD menyebutkan, Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris “dapat” terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya. Pejabat Pemda masuk di Dewas itu pada kategori unsur lainnya.
“Kemudian kita cermati kalimat dalam PP No. 54 tahun 2017, menggunakan kata sambung “dapat” bukan dengan kata “harus atau wajib.” Dalam bahasa hukum, kata dapat ini artinya ada kemungkinan atau potensi terjadinya sesuatu, bukan kepastian,” ucapnya.
Jika Bupati memilh Dewas Petrogas ini semuanya dari unsur independen yang diuji melalui seleksi yang benar-benar profesional. Tidak ada unsur pemerintah daerahnya, apalagi ada unsur politis. Sebab yang sudah terjadi sekarang, konflik kepentingannya lebih tinggi ketika di dalamya ada unsur pemerintah daerahnya.
Pemerintah Daerah yang tugasnya ada di Bagian Ekonomi, ke atasnya ada Asisten Bidang perekonomian dan Sekda, cukup menjadi pembina dan melakukan pengawasan atas tugas yang melekat dalam jabatannya saja, tanpa harus masuk dalam manajemen BUMD secara langsung. Itu akan lebih fair dalam melakukan evaluasi tahunan BUMD nantinya.
Kalaupun memang harus ada unsur lainnya yaitu berasal dari pejabat Pemda yang ditugasi oleh Bupati, bukan berarti tanpa proses seleksi atau langsung ditunjuk. Tetap harus ada seleksi. Baca mulai Pasal 39 PP No. 54 tahun 2017, Pasal 4 dan Pasal 10 Permendagri No. 37 tahun 2018, Pasal 49 Perda No. 4 tahun 2023 secara utuh dan teliti. Semuanya menyebutkan bahwa Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilakukan melalui seleksi secara terbuka.
Adakah satu saja aturan yang melegalkan langsung ditunjuk Kepala Daerah tanpa seleksi selain untuk posisi kedua kalinya? Itu pun ada syaratnya, yaitu berprestasi atas hasil penilaian tim audit independen. Baru bisa diangkat kembali untuk kedua kalinya tanpa harus ada seleksi.
Benarkah ketiga nama tersebut sudah bersih dari unsur pengurus parta politik? Semua regulasi mulai dari PP No. 54 tahun 1017, Permandari No. 37 tahun 2018, Perda No. 12 tahun 2013, Perda No. 4 Tahun 2023 dan Perbup 18 tahun 2019, menekankan bahwa syarat Dewas adalah tidak sedang menjadi pengurus partai politik.
Pembuktiannya adalah, adanya surat pengunduran diri yang bersangkutan dan surat keterangan dari Pengurus Parpol yang pada intinya menyebutkan, yang bersangkutan tidak lagi menjadi pengurus Parpol tersebut, termasuk mencantumkan alasan dan tanggal pengunduran diri tersebut.
Tujuan dari Dewas harus bersih dari pengurus Parpol adalah untuk menjaga independensi dan mencegah benturan kepentingan antara posisi mereka di BUMD dengan kepentingan partai politik tertentu.
“Kami percaya, Bupati punya niat baik untuk memperbaiki BUMD. Sehingga menghasilkan BUMD yang benar-benar profesional, menghasilkan PAD dan bermanfaat keberadaannya bagi pembangunan Kabuaten Karawang. Jadi jangan dikotori oleh praktek-praktek yang tidak berdasar pada regulasi oleh para pembantunya, apalagi sudah ada niat tidak baik. Jelas ini akan menganggu niat baik Bupati itu sendiri nantinya. Yang akan jelek di mata publik nantinya tetap saja Bupati jika gagal lagi dalam mengelola Petrogas,” ungkapnya.(ops/sir)







