ALAMP AKSI Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Poltekkes dan Bimtek Aceh Tamiang

  • Whatsapp

Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Kota Banda Aceh menegaskan sikap untuk mengguncang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dengan aksi unjuk rasa, Kamis, (10/7/2025).

Aksi ini digelar sebagai bentuk kemarahan rakyat terhadap dugaan penjarahan uang negara yang dilakukan secara terstruktur dan massif, baik di Politeknik Kesehatan Aceh maupun dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang.

Bacaan Lainnya

Ketua DPD ALAMP AKSI, Musda Yusuf, mengatakan, dugaan korupsi di Poltekkes Aceh terjadi pada proyek Pemeliharaan Gedung Laboratorium Terpadu dengan nilai Rp 800 juta yang bersumber dari APBN 2024. Proyek yang dikerjakan CV. Nusa Agung tersebut diduga kuat tidak sesuai spesifikasi, berpotensi menimbulkan kerugian negara, dan menjadi ladang bancakan pejabat nakal.

“Uang rakyat jangan dijadikan lahan untuk memperkaya diri. Dugaan korupsi di Poltekkes Aceh harus diusut tuntas. Kami tidak ingin Aceh terus menjadi ladang proyek abal-abal,” kata Yusuf.

Tak hanya itu, ALAMP AKSI juga membongkar praktik pemborosan anggaran Bimtek di Aceh Tamiang yang setiap tahun menelan biaya miliaran rupiah. Kegiatan Bimtek disebut hanya formalitas, sekadar “jalan-jalan” ke Medan, tanpa dampak nyata bagi peningkatan kapasitas aparatur desa. Biaya Bimtek bahkan mencapai Rp 5 – 6 miliar sekali kegiatan, menguras APBK Aceh Tamiang.

“Ini bukan lagi pembinaan aparatur, ini perampokan uang rakyat dengan dalih Bimtek! Kami mendesak Kejati Aceh segera memanggil Kepala Dinas PMK Aceh Tamiang dan pihak penyelenggara Bimtek. Semua harus diperiksa sampai ke akar,” tegasnya.

Berikut tuntutan resmi ALAMP AKSI:

  1. Mendesak Kejati Aceh segera memanggil dan memeriksa Dirut Politeknik Kesehatan Aceh terkait dugaan korupsi proyek Pemeliharaan Gedung Laboratorium Terpadu.
  2. Mendesak Kejati Aceh memeriksa PPK dan rekanan CV. Nusa Agung atas proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
  3. Mendesak Kejati Aceh memanggil Kepala Dinas PMK Aceh Tamiang dan pihak penyelenggara Bimtek terkait pemborosan anggaran miliaran rupiah.
  4. Mendesak Kejati Aceh memeriksa laporan keuangan Bimtek yang dianggap tidak wajar dan sarat bancakan

“Kami ingatkan Kejati Aceh, rakyat sedang menunggu keadilan. Siapa pun yang terlibat, harus dihukum seberat-beratnya. Rakyat sudah muak dijadikan korban korupsi,” ungkapnya.(mah/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait