Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Aceh Utara menggelar Focus Group Discussion Penyusunan Desain Olahraga Daerah Kabupaten Aceh Utara, Selasa (12/8/2025) di Aula kantor Bupati.
Dengan mengusung tema “Dengan Berolahraga Kita Menuju Aceh Utara Bangkit” ini dibuka Sekda Dr. A. Murtala, M.Si, mendatangkan narasumber Dr. Mansur, M.Kes dan kawan-kawan dari FKIP USK Banda Aceh.
Sekda Murtala menyampaikan, ini merupakan langkah strategis yang penting bagi pembangunan olahraga di daerah, terlebih dengan adanya landasan hukum yang jelas, yaitu peraturan menteri pemuda dan olahraga Nomor 15 tahun 2023, tentang tata cara penyusunan Desain Olahraga Daerah (DOD).
“Teriring ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi – tingginya kepada Disporapar Aceh Utara atas inisiatif dan upaya yang dilakukan dalam menyelenggarakan FGD ini. Mari kita jadikan forum ini untuk melahirkan DOD yang realistis, aplikatif, dan berdampak nyata bagi kemajuan olahraga di kabupaten Aceh Utara,” katanya.
Dalam desain olahraga daerah, lanjutnya, bahwa harus mencakup dan memuat ketiga rekomendasi itu, tidak boleh mengesampingkan apa yang menjadi tujuan kita untuk mewujudkan sebagaimana visi misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, yaitu Aceh Utara Bangkit, Sejahtera, Bermartabat dan Berkelanjutan.
“Kita ingin ke depan, Aceh Utara dapat melahirkan atlet – atlet berprestasi yang tidak hanya mampu mengharumkan nama daerah di tingkat Provinsi, tapi juga nasional maupun internasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses penyusunan DOD ini tentu memerlukan partisipasi aktif banyak pihak. FGD ini penting untuk mengindentifikasi potensi dan permasalahan di bidang olahraga. Menentukan olahraga unggulan yang akan menjadi perioritas pembinaan ke depan.
Kemudian, menciptakan pola pembinaan yang terstruktur dan berkelanjutan. Mendorong partisipasi masyarakat dalam berbagai cabang olahraga serta membangkitkan kapasitas, sinergisitas dan produktifitas olahraga yang dimulai dari peningkatan kualitas atlet hingga pembangunan sarana dan fasilitas olahraga, menyusun pola pembinaan atlet yang berkelanjutan dari usia dini hingga tingkat prestasi.
“Sehingga forum ini dirasa tepat untuk menyatukan ide, gagasan, dan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang terlibat,” katanya.
Kepala Disporapar Aceh Utara, Muhammad Nasir melaporkan, bahwa dengan adanya Desain Olahraga Daerah yang baik, diharapkan dapat menciptakan ekosistem olahraga yang berkelanjutan dan terintegrasi yang mencakup olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi untuk periode 2021-2045. Karena ini terletak pada urgensi pengembangan olahraga daerah yang sistematis dan berbasis bukti ilmiah yang harus dijalankan secara terintegrasi.
“Dengan memahami dinamika setiap komponen, pemerintah daerah dapat merancang strategi yang lebih efektif dalam membangun fondasi olahraga yang kuat dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, tujuan FGD Desain Olahraga Daerah (DOD) adalah untuk menjaring informasi tentang rencana strategis dan terintegrasi dalam pengembangan olahraga di Kabupaten Aceh Utara. DOD sendiri disebut sebagai pembinaan atlet dan pengembangan cabang olahraga yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.
Selain itu, DOD sebagai wadah untuk menjaring informasi dan data tentang potensi dan sumber daya olahraga yang ada di daerah guna meningkatkan prestasi dan partisipasi masyarakat.
“DOD akan menyepakati sistem pengelolaan olahraga yang efektif dan efisien sebagai dasar kebijakan pemerintah daerah. Dan menjadikan olahraga sebagai media peningkatan kualitas hidup, kesehatan, dan kebersamaan masyarakat,” ucapnya.
Adanya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Desain Olahraga Daerah (DOD), Diporapar Aceh Utara menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama perangkat daerah terkait dan insan keolahragaan di Kabupaten Aceh Utara.
“Mudah-mudahan FGD ini dapat berjalan dengan lancar. Kita harapkan dalam jangka watu 2 bulan ke depan sudah ada hasilnya, sudah ada sebuah dokumen yang dimiliki oleh Kabupaten Aceh Utara yaitu Desain Olahraga Daerah (DOD),” ungkapnya.(mah/ops/sir)