KNPI Depok Klarifikasi Tuduhan Curang dan Cacat Hukum dalam Verifikasi Berkas Bacalon Ketua

  • Whatsapp

Kota Depok, spiritnews.co.id – Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) ke-X KNPI Kota Depok memberikan klarifikasi terkait tuduhan bahwa mereka melakukan kecurangan, menyalahi AD/ART dan cacat hukum dalam proses dan mengumumkan verifikasi berkas bakal calon (bacalon) Ketua KNPI Kota Depok.

Tuduhan ini muncul setelah hasil verifikasi menunjukkan bahwa salah satu bakal calon tidak memenuhi persyaratan yang telah dinformasikan, Jumat, (15/8/2025).

Bacaan Lainnya

Koordinator SC Musda ke-X KNPI Kota Depok, Suryadi, S.Pd, membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa hasil verifikasi yang dilakukan oleh SC bukanlah hasil dari keputusan asal atau sengaja menggagalkan bakal calon lainnya. Ia pun menjelaskan bahwa salah satu bakal calon atas nama NS, tidak memenuhi persyaratan karena kurangnya dukungan dari PK KNPI.

“NS beserta timnya mengirimkan kekurangan berkas pada tanggal 15 Agustus 2025 di Gedung Pemuda KNPI Kota Depok, padahal batas waktu untuk melengkapi berkas sudah jatuh pada tanggal 8 Agustus 2025,” kata Suryadi.

Suryadi juga menambahkan bahwa NS juga mengirimkan rekomendasi PK KNPI yang sudah dicarateker sebagai rekomendasi tambahan pada tanggal 15 Agustus 2025, padahal sudah diinformasikan sebelumnya bahwa ada 6 PK KNPI yang menjadi peserta Musda ke-X KNPI Kota Depok 2025 hasil tetapkan Rapimpurda KNPI Kota Depok 2025.

“Ketua PK KNPI tersebut seharusnya tahu bahwa KNPI yang dicarateker berarti tidak aktif dan tidak niat untuk melakukan Muscam,” katanya.

Ia menegaskan bahwa keputusan SC Musda ke-X KNPI Kota Depok bukanlah hasil dari keputusan yang tidak adil atau sengaja menggagalkan bakal calon lainnya.

“Kami telah melakukan verifikasi berkas dengan transparan dan adil sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap mantan Ketua RT di Depok ini.(sur/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait