Coventry dan Alan Buerger Ajukan Permohonan Penolakan Gugatan Abacus

  • Whatsapp

Washington, spiritnews.co.id – Coventry First LLC (“Coventry”) dan salah satu Pendiri serta Ketua Eksekutifnya, Alan H. Buerger, hari ini mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan Permohonan Penolakan gugatan yang diajukan oleh Abacus Global Management, Inc. (“Abacus”) di Pengadilan Distrik A.S. untuk Distrik Tengah Florida pada tanggal 29 Agustus 2025.

Dalam dokumen pengajuan tersebut, Coventry dan Alan Buerger mengemukakan pandangan mereka bahwa gugatan Abacus merupakan upaya untuk membungkam perdebatan yang dilindungi oleh konstitusi.

Amendemen Pertama menyatakan ‘komitmen nasional yang mendalam terhadap prinsip bahwa perdebatan mengenai isu-isu publik harus berlangsung secara bebas, kuat, dan terbuka lebar.’ Namun, Abacus berusaha membalikkan prinsip itu. Ketika menghadapi kritik atas masalah serius yang sebenarnya disebabkan oleh dirinya sendiri, Abacus mengajukan gugatan tanpa dasar hukum ini dengan tujuan membungkam mereka yang telah mengungkapkan kebenaran atau menyampaikan pendapat yang dilindungi oleh konstitusi. Hal tersebut tidak dapat dilakukannya.

Permohonan itu juga menyoroti bahwa Abacus telah berinvestasi dan sangat bergantung pada Lapetus Solutions, Inc. (“Lapetus”) sebagai penyedia utama data harapan hidupnya tetapi Lapetus secara resmi mengumumkan penutupan seluruh operasinya mulai tanggal 31 Agustus 2025.

Perkembangan ini menegaskan kembali kekhawatiran yang telah disampaikan mengenai praktik Abacus dan pentingnya adanya perdebatan terbuka tentang industri penjualan kembali polis asuransi jiwa.

“Gugatan Abacus merupakan upaya untuk membungkam perdebatan yang sehat dan terbuka mengenai isu-isu penting yang memengaruhi industri penjualan kembali polis asuransi jiwa, termasuk keandalan estimasi harapan hidup,” kata Alan Buerger.

“Keterbukaan informasi yang transparan memajukan kepentingan investor, regulator, dan pasar penjualan kembali polis asuransi jiwa secara keseluruhan, serta Amendemen Pertama melindungi hak untuk menyuarakan pendapat dan kekhawatiran, terutama mengenai isu-isu yang sangat penting bagi kepentingan publik,” tambahnya.(rls/red/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait