Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Polemik soal jembatan akses PT Jui Shin Indonesia yang disebut tak berizin akhirnya ditanggapi serius oleh pihak perusahaan. Melalui kuasa hukumnya, Irman Zufari dan A. Abidin, PT Jui Shin Indonesia menggelar jumpa pers di sebuah kafe kawasan Galuh Mas, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (5/9/2025).
Isu ini bermula dari Surat BBWS Citarum Nomor SA.02.03-VA/708 tanggal 21 Agustus 2025, yang menyebut jembatan tersebut belum memiliki izin dan diminta segera diurus ke Kementerian Pekerjaan Umum. Menurut Irman, redaksi surat itu menimbulkan tafsir yang merugikan kliennya.
“Dari surat itu, masyarakat jadi menganggap PT Jui Shin membangun jembatan dengan melawan hukum. Bahkan ada potensi tindakan yang bisa membahayakan jembatan. Padahal, sejak awal pembangunan perusahaan mematuhi prosedur yang berlaku,” kata Irman.
Merasa dirugikan, manajemen PT Jui Shin bersama kuasa hukum menemui pihak BBWS di Bandung pada Kamis 4 September 2025. Dalam pertemuan itu, mereka membawa dokumen lama yang menunjukkan legalitas pembangunan jembatan.
Kuasa hukum A. Abidin menjelaskan, dokumen tersebut adalah Surat Rekomendasi Pertimbangan Teknis dari BBWS Citarum Nomor HK.05.03-BBWSC/190, tanggal 6 April 2011. Dan Surat Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum, Nomor IR.04.03-DA/390, tanggal 21 Juni 2011.
“Artinya jelas, jembatan ini dibangun sesuai aturan. Selama berdiri, tidak pernah ada teguran dari pihak berwenang, termasuk BBWS,” ujar Abidin.
Atas dasar itu, PT Jui Shin mengajukan dua permohonan kepada BBWS Citarum untuk mencabut pernyataan dalam surat tertanggal 21 Agustus 2025 yang menyebut jembatan belum berizin. Mengklarifikasi secara resmi kepada pihak-pihak terkait bahwa jembatan penghubung Karawang–Bekasi di atas Sungai Cibeet memiliki legalitas yang sah.
Irman menambahkan, dalam pertemuan tersebut pihak BBWS telah melakukan pemeriksaan ulang dokumen, menyampaikan permintaan maaf, dan berjanji segera memberikan klarifikasi resmi.
“Kami berharap masalah ini segera selesai agar tidak lagi menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ungkapnya.(ops/sir)