Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Bantuan Wirausaha Covid-19 di Karawang, Negara Rugi hampir Rp 2 Miliar

  • Whatsapp

Kota Bandung, spiritnews.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk program Kelompok Wirausaha Baru (KWU) tahun anggaran 2020.

Program yang semula ditujukan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Karawang ini justru dimanfaatkan oleh sekelompok oknum untuk memperkaya diri sendiri.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yaitu, berinisial N (Sekretaris Jenderal GKTMTB), AAA, MY, A (Ketua GKTMTB), B, E, dan MD. Satu di antaranya bahkan diketahui tengah mendekam di Lapas Kebonwaru, Bandung, karena kasus lain.

Modus Pengajuan Fiktif

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan modus yang digunakan para tersangka. Mereka mengatasnamakan Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu (GKTMTB) untuk mengajukan proposal bantuan fiktif.

“Para tersangka membuat dokumen palsu, seolah-olah ada 50 kelompok wirausaha baru yang mengajukan bantuan. Setelah dana cair, uang tersebut tidak disalurkan kepada masyarakat, melainkan dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (11/9/2025).

Total dana bantuan pemerintah yang berhasil dicairkan mencapai Rp 1.997.500.000. Dana itu seharusnya menjadi stimulus ekonomi bagi warga Karawang yang terdampak pandemi, namun justru digelapkan oleh para pelaku.

Penyelidikan Panjang

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/41-VIII/2023 tertanggal 1 Agustus 2023. Sejak itu, penyidik Ditreskrimsus melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti. Prosesnya cukup panjang, mengingat penyidik harus menelusuri keabsahan dokumen, keberadaan kelompok penerima, serta aliran dana dari rekening pemerintah hingga masuk ke pihak-pihak terkait.

“Dari hasil penyelidikan, terbukti bahwa kelompok-kelompok yang disebutkan dalam dokumen tidak pernah ada. Semua hanyalah rekayasa untuk mencairkan dana bantuan,” jelas Hendra.

Kerugian Negara

Atas praktik korupsi ini, negara mengalami kerugian hampir Rp 2 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung usaha kecil masyarakat justru raib ke tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dikatakan,  pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap apakah masih ada tersangka lain, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak birokrasi.

“Kami tidak berhenti pada tujuh tersangka ini. Jika dalam pengembangan ada bukti kuat mengarah ke pihak lain, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun penjara, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras agar dana bantuan sosial maupun program pemulihan ekonomi tidak disalahgunakan. Sebab, di tengah masa sulit pandemi Covid-19, penyelewengan dana bantuan berarti menutup akses masyarakat kecil untuk bisa bangkit dari krisis.(ybs/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait