Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Rengasdengklok Diringkus Polisi

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang bergerak cepat menangani laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan, laporan resmi diterima Polres Karawang pada 10 September 2025. Laporan tersebut diajukan oleh Nuraeni (50), ibu kandung korban yang merasa anaknya menjadi korban tindak pidana asusila.

Bacaan Lainnya

“Korban berinisial SSA (15), seorang pelajar, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh AP alias Ending (46), warga setempat yang berprofesi sebagai sopir antar-jemput santri dari pondok pesantren ke sekolah,” kata Ipda Cep.

Kasus ini terungkap setelah informasi awal disampaikan warga kepada aparat desa. Dari pengakuan korban, perbuatan terduga pelaku dilakukan berulang kali. Hal ini kemudian diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Karawang segera mengamankan pelaku untuk diproses hukum. Saat ini, terduga pelaku sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 juncto UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 15 tahun penjara.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini dengan serius.

“Polres Karawang berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak dan memastikan pelaku tindak kekerasan seksual mendapat hukuman sesuai undang-undang,” kata Kapolres.

Selain itu, Polres Karawang mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan meningkatkan pengawasan terhadap anak, baik di rumah maupun lingkungan sekolah, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.(nof/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait