Dalam Sebulan, Polres Karawag Ungkap Puluhan Kasus Peredaran Narkotika

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Polres Karawang kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu satu bulan, periode September hingga Oktober 2025, jajaran Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika dengan total 32 tersangka.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025), mengatakan, pengungkapan kasus ini mencakup berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis (sinte), hingga obat keras tertentu (OKT).

Bacaan Lainnya

“Selama September hingga Oktober, kami berhasil mengungkap 28 kasus narkoba dengan 32 tersangka. Rinciannya, 20 kasus sabu, 3 kasus ganja, 2 kasus sinte, dan 3 kasus obat keras tertentu,” ujar AKBP Fiki.

Rincian Pengungkapan Kasus

Sabu-sabu 20 kasus dengan 24 tersangka. Salah satu kasus menonjol terjadi pada 24 September 2025 di Dusun Tanggungjaya, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan, dengan barang bukti 126,55 gram sabu dan satu tersangka berinisial RZ.

Ganja 3 kasus dengan 3 tersangka. Kasus terbesar diungkap pada 22 Oktober 2025 di Puri Telukjambe, Blok C, Desa Simaya, Kecamatan Telukjambe Timur, dengan barang bukti 1,247 kilogram ganja dan satu tersangka berinisial DAF alias DBL, yang berperan sebagai pengedar.

Obat Keras Tertentu (OKT) ada 3 kasus dengan 3 tersangka. Salah satu pengungkapan signifikan terjadi pada 14 Oktober 2025 di Perum Orchidea, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, dengan barang bukti 8.000 butir obat keras.

Jaringan Antarprovinsi

Kapolres menambahkan, dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil membongkar jaringan ganja lintas provinsi yang melibatkan wilayah Sumatera–Lampung–Karawang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 4,5 kilogram ganja.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat terkait penyimpanan ganja di sebuah rumah. Setelah dikembangkan, kami berhasil menangkap dua tersangka dan menelusuri jaringan hingga ke Cipinang, Jakarta,” katanya.

Sementara itu, wilayah pesisir Cilamaya disebut menjadi salah satu titik rawan dan tempat singgah peredaran narkotika dari wilayah Sumatera. Dalam operasi di wilayah ini, petugas mengamankan 225 gram sabu.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai berat dan jenis narkotika yang ditemukan. Sabu-sabu di bawah 5 gram Pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun.

Sabu-sabu di atas 5 gram Pasal 114 ayat (2) junto 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Ganja Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, ancaman 4–12 tahun dan denda hingga Rp 8 miliar. OKT: Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman 5–12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Modus Operandi

Pelaku menggunakan berbagai modus, di antaranya: sistem tempel (drop point) pelaku menaruh barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli. Ada juga transaksi langsung (COD) dan warung kamuflase, pelaku menyamarkan aktivitas jual beli narkoba di balik usaha sembako atau konter pulsa.

Total 35.000 Butir Obat Keras Diamankan Sejak Agustus

Lebih lanjut dikatakan, sejak Agustus hingga Oktober 2025, pihaknya telah mengamankan total 35.000 butir obat keras tertentu. Pada Agustus kami menyita 25.000 butir, dan dari September–Oktober bertambah 10.000 butir. Ini berkat informasi dan dukungan masyarakat.

Dari hasil pengungkapan ini, kami memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari bahaya narkotika. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi,” ungkapnya.(nof/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait