Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – DPRK Aceh Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun (raqan) Kabupaten Aceh Utara tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pengelolaan Pertanian dan Penyelenggaraan Irigasi.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Aidi Habibi AR di Aula Setdakab, Rabu (12/11/2025), dipandu oleh Ketua Badan Legislasi, Tgk. Mawardi M, SE (Tgk. Adek).
Turut dihadiri para kepala dinas, forum Mukim, Forum Geuchik, Keujreun Blang, akademisi, tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya masyarakat (LSM), Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP), para perwakilan perusahaan BUMN seperti PT. PGE, PT. PIM, para wartawan dan lainnya.
Wakil ketua III DPRK Aceh Utara, Aidi Habibi menyampaikan bahwa Raqan tersebut merupakan langkah yang positif inisiatif DPRK Aceh Utara telah masuk dalam program legislasi kabupaten Aceh Utara dalam melindungi aset pertanian dan meningkatkan ketahanan pangan. Pertanian merupakan sektor yang sangat penting bagi ekonomi masyarakat Aceh Utara, dan perlindungan aset pertanian sangat diperlukan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.
“Adanya regulasi daerah yang kuat, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi aset pertanian dan meningkatkan kualitas produksi pertanian. Selain itu, regulasi ini juga dapat membantu meningkatkan pendapatan petani dan meningkatkan kontribusi sektor pertanian terhadap ekonomi daerah,” katanya.
Ia menyebutkan, Kabupaten Aceh Utara memang dikenal sebagai lumbung padi terbesar di Provinsi Aceh. Dengan luas lahan sawah yang mencapai 38.417 hektare, tidak heran jika mayoritas penduduknya adalah petani padi. Petani padi di Aceh Utara sangat bergantung pada hasil panen padi sebagai sumber penghidupan mereka.
Aidi mengungkapkan, dalam lima tahun terakhir, sektor pertanian di Aceh Utara menghadapi tantangan serius akibat banjir dan kekeringan yang menyebabkan gagal panen. Karena itu, DPRK menilai perlu adanya penguatan kebijakan yang fokus pada tiga komponen utama yaitu perlindungan lahan pertanian, pengelolaan pertanian, dan penyelenggaraan irigasi.
“Tantangan dalam lima tahun terakhir yang dihadapi sektor pertanian di Aceh Utara memang sangat serius, terutama dengan adanya banjir dan kekeringan yang menyebabkan gagal panen,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Aidi Habibi, bahwa penguatan kebijakan yang fokus pada perlindungan lahan pertanian, pengelolaan pertanian, dan penyelenggaraan irigasi sangat diperlukan. Kemudian perlindungan lahan pertanian menjadi prioritas, diharapkan dapat mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian, sehingga dapat menjaga luas lahan pertanian yang ada.
“Pengelolaan pertanian yang baik juga dapat membantu meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil panen, sehingga dapat meningkatkan pendapatan petani,” imbuhnya.
Sementara itu, penyelenggaraan irigasi yang baik dapat membantu mengatasi masalah banjir dan kekeringan, sehingga dapat meningkatkan ketahanan pangan di Aceh Utara. Oleh karena itu, DPRK Aceh Utara patut diapresiasi atas inisiatif ini, dan semoga kebijakan yang dihasilkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat Aceh Utara secara keseluruhan.
Ia menambahkan Raqan ini disusun sejalan dengan visi Bupati Aceh Utara, yakni Mewujudkan Aceh Utara Bangkit, Sejahtera, Bermartabat dan Berkelanjutan melalui misi Meuligoe Panglima. Aidi menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan qanun.
“Dalam hal iniketerlibatan masyarakat, akademisi, LSM, dan media merupakan bentuk transparansi serta upaya memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada rakyat,” katanya.
Menurutnya, advokasi kebijakan publik yang pro-rakyat sangat penting untuk memastikan bahwa qanun yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan dapat memenuhi rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Semua pihak diharapkan dapat memberikan masukan dan saran konstruktif agar Rancangan Qanun Perlindungan Lahan Pertanian ini menjadi instrumen hukum yang efektif menjaga keberlanjutan sektor pertanian di Aceh Utara sebagai salah satu pilar ekonomi daerah.
Untuk itu adanya partisipasi aktif dari semua pihak dapat memberikan masukan dan saran kontruktif, diharapkan Rancangan Qanun Perlindungan Lahan Pertanian dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian di Aceh Utara. Selain itu juga untuk memastikan bahwa qanun ini dapat menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh sektor pertanian di Aceh Utara.
Salah seorang narasumber dari PT. PGE, Ir. Agussalim dari PT. PGE memaparkan materi terkait Rancangan Qanun Perlindungan Lahan Pertanian, Pengelolaan, dan Penyelenggaraan Irigasi. Ia mengatakan, air buangan PGE ke saluran selama ini masih terkendali dgn baik. Namun pada waktu musim hujan air tergenang/banjir salah satunya adalah tersumbatnya saluran saluran di sekitar cluster PGE baik karena sampah dan lain lainnya.
“PGE memang telah melakukan upaya yang baik dalam membersihkan saluran di sekitar cluster, yang juga menuju ke sawah-sawah lahan pertanian masyarakat. Ini menunjukkan komitmen PGE dalam menjaga lingkungan dan mendukung kegiatan pertanian masyarakat sekitar,” jelasnya.
Ia menambahkan, PGE mendukung penuh Rancangan Qanun Perlindungan Lahan Pertanian dan mengusulkan agar pasal larangan alih fungsi lahan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) sesuai dengan UU No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B.
“Ini menunjukkan komitmen PGE dalam mendukung perlindungan lahan pertanian dan ketahanan pangan. Semoga usulan ini dapat dipertimbangkan dan menjadi bagian dari Rancangan Qanun yang akan disahkan,” ucapnya.
PGE sebagai salah satu KKKS Aceh berkomitmen untuk terus melakukan eksplorasi guna mendapatkan sumber-sumber Migas Baru yang nantinya kemungkinan bersinggungan dengan lahan pertanian masyarakat.
“Untuk itu, PGE mohon melalui qanun ini agar ada pengecualian untuk KKKS seperti PGE dalam Rancangan Qanun ini, dengan catatan bahwa hasil akhirnya dapat memberikan kontribusi PAD untuk Aceh dan Aceh Utara,” ungkapnya.(mah/ops/sir)







