KMP Laporkan Dugaan Manipulasi Tersistematis DBHP 2016–2018 di Purwakarta Sebesar Rp 71,7 Miliar ke KPK

  • Whatsapp

Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dengan Nomor Register Pengaduan KPK : 2025-A-04504,  atas penundaan dan pengalihan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) senilai Rp 71,7 miliar untuk Tahun Anggaran 2016–2018 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan ini didasari serangkaian temuan pelanggaran berat yang mengindikasikan penahanan anggaran desa tanpa dasar hukum, manipulasi pembukuan, dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat lintas periode.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua KMP, Zaenal Abidin, DBHP harus disalurkan. Tetapi ditahan oleh oknum tertenu tanpa dasar hukum. DBHP bersifat mandatory spending, namun justru ditunda dan dibayar lintas tahun anggaran tanpa adanya keadaan luar biasa (KLB).

Diakuinya, DBHP tahun 2016 dibayarkan melalui SP2D 2020 dan sebesar Rp 19,4 miliar belum tersalurkan. DBHP 2017 dibayarkan di SP2D 2019 sebesar Rp 24,47 miliar.  DBHP 2018 dibayarkan di SP2D 2019 dan masih tersisa sebesar Rp 257 juta. Sisa DBHP 2016–2018 sebesar Rp 19,73 miliar dimasukkan ulang ke P-APBD 2025, seolah-olah menjadi hutang desa.

“Total penundaan dan pembayaran lintas tahun mencapai Rp 71,7 miliar, menggambarkan pola pelanggaran yang tidak bisa lagi dijelaskan sebagai kesalahan teknis,” kata Zaenal.

Dalam hal ini, indikasi penyimpangan sangat kuat dengan dugaan penyimpangan aliran dan penggunaan DBHP, manipulasi pembukuan antar tahun anggaran, penyesatan dokumen publik melalui narasi “utang DBHP”, penyalahgunaan kewenangan oleh pemegang kas daerah, potensi kerugian negara dan dugaan pemberian keuntungan kepada pihak lain, upaya menutup kasus melalui P-APBD 2025 tanpa audit tracing.

“Kami menyatakan bahwa unsur pasal 2, 3, dan 15 UU Tipikor telah terpenuhi untuk menindaklanjuti kasus ini,” katanya.

Berdasarkan data yang dimiliki KMP, kata Zaenal, ada sejumlah pejabat yang diduga terlibat, yaitu, pejabat Pemkab Purwakarta periode 2016–2018, pejabat Pemkab Purwakarta periode 2019–2023 dan 2025–2030, BPKAD/DPKAD sebagai pemegang kas daerah, OPD terkait perencanaan, penganggaran, dan penatausahaan keuangan, Unsur pimpinan DPRD yang menyetujui P-APBD tanpa audit dasar.

“Sebagai bagian dari laporan resmi ke KPK, KMP menyerahkan lebih dari 40 dokumen bukti primer, sekunder, video, pernyataan publik, dokumen APBD–SP2D, hingga surat resmi pemerintah, yang seluruhnya menguatkan dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Adapun barang bukti paling kuat yang diserahkan KMP ke KPK adalaha, bukti primer negara seperti SP2D, LHP BPK, dan BKAD. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2019, 2020, 2021, dan 2025 (membuktikan DBHP tidak disalurkan, penundaan lintas tahun, dan munculnya “hutang beban transfer”). SP2D 2019–2020, bukti resmi pembayaran lintas tahun dan Dokumen BKAD tentang DBHP 2016 & kurang salur 2018.

Sedangkan bukti regulasi & legalitas anggaran, berupa Perbup Nomor 141 tahun 2015, Perbup Nomor 162 tahun 2018, Perbup Nomoe 211 tahun 2018, Keputusan DPRD Nomor 171.1 tahun 2019, serta Keputusan Bupati Nomor 145.45 tahun 2025 (legalisasi “hutang DBHP” yang tidak dikenal dalam hukum APBD).

“Kami juga menyerahkan bukti pernyataan publik & media berupa video pernyataan Bupati Purwakarta periode 2013–2018 dan Bupati Purwakarta periode 2019–2023, video Ketua DPRD Purwakarta uang menyatakan “tidak ada alasan sah menunda DBHP”, berita media penggunaan DBHP untuk infrastruktur dan video “siap bayar pakai uang pribadi”,” jelasnya.

Selain membuat laporan resmi ke KPK, KMP juga memberikan bukti korespondensi resmi berupa surat ke BPK, Kemendagri, DJPK, DPRD, Bupati, dan PPID, jawaban resmi DPRD dan PPID yang mengakui data tidak lengkap dan notulen RDPU resmi DPRD mengakui tidak ada dasar sah menunda DBHP.

“Kami juga menyerahkan bukti analisis internal, seperti nota analisis hukum DBHP 2016–2018, resume perjalanan bongkar kasus, rekonsiliasi dana DBHP 2016–2018, serta analisis “DBHP 2016–2018 Tidak Disalurkan Tanpa KLB: Skema Pelanggaran Hukum dan Indikasi Tipikor”,” ucapnya.

“Seluruh bukti yang diserahkan telah memenuhi lebih dari dua alat bukti permulaan sebagaimana standar UU Tipikor. Kami siap membuka seluruh dokumen, bukti primer, hingga rekaman pernyataan pejabat apabila diperlukan KPK. Tidak ada yang bisa disembunyikan lagi,” tambahnya.

Atas dasar laporan tersebut, KMP meminta KPK menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi DBHP 2016–2018, melakukan audit investigatif atas penggunaan DBHP selama masa penundaan, emeriksa pejabat yang berwenang mengelola kas daerah dan mengambil tindakan hukum untuk memulihkan hak fiskal 192 desa di Purwakarta.

“Ini bukan persoalan teknis. Ini kejahatan anggaran bernilai Rp 71,7 miliar. KPK harus membuka aliran dana, memeriksa pejabat lintas periode, dan menindak siapapun yang terlibat,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait