Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menegaskan bahwa penundaan dan tidak tersalurkannya Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2016–2018 yang mencapai Rp 71,7 miliar merupakan pelanggaran berat pengelolaan keuangan daerah.
Pada 20 November 2025, KMP telah melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah memperoleh Nomor Register Pengaduan 2025-A-04504.
Atas laporan tersebut, Ketua KMP Zaenal Abidin telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai langkah antisipatif atas potensi ancaman yang mungkin timbul akibat laporan yang menyangkut pejabat daerah dan nilai anggaran besar.
Menurut Zaenal, berdasarkan laporan KMP ke KPK, DBHP 2016–2018 merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditutupi. KMP menemukan sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya penyimpangan serius, antara lain:
- Dana DBHP 2016–2018 tidak disalurkan kepada desa, tanpa ada kondisi luar biasa yang sah secara hukum.
- SP2D tahun 2019 dan setelahnya yang digunakan untuk membayarkan kewajiban tahun 2016–2018 menunjukkan adanya penyimpangan mekanisme anggaran, serta membuka indikasi manipulasi dokumen publik terkait realisasi anggaran.
- Analisis hukum, rekonsiliasi keuangan, dan dokumen-dokumen resmi menunjukkan adanya potensi kerugian negara dan adanya pihak yang berpotensi diuntungkan secara tidak sah.
“KMP menegaskan kondisi ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa, melainkan bagian dari dugaan skema sistemik penundaan dan pengalihan DBHP yang harus diuji melalui proses penegakan hukum,” kata Zaenal.
Diakuinya, pengajuan perlindungan ke LPSK merupakan langkah resmi untuk menjaga integritas penegakan hukum. Pengajuan perlindungan ke LPSK merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan keselamatan pelapor dan tim KMP, mengingat kasus ini menyangkut pejabat daerah dan struktur strategis keuangan daerah. 2. Kepastian hukum bagi pelapor, sesuai Pasal 28 dan Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban dan tidak adanya intimidasi, kriminalisasi, atau tekanan balik yang dapat menghambat proses hukum di KPK.
“Kami mengambil langkah konstitusional. Laporan ke KPK adalah kewajiban warga negara, dan permohonan ke LPSK adalah langkah untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa ancaman. Negara wajib melindungi pelapor tindak pidana korupsi,” tegasnya.
KMP juga menegaskan bahwa seluruh bukti dan dokumen yang diajukan adalah sah, lengkap, dan dapat diuji, termasuk analisis hukum, rekonsiliasi DBHP, Perda APBD, Perbup, serta bukti realisasi anggaran.
“Kami siap hadapi proses hukum. Sehingga kami menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada KPK, menghadiri klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan, berkoordinasi dengan LPSK, dan membuka data kepada aparat penegak hukum demi kepentingan publik,” katanya.
Dikatakan, laporan ini bukan tindakan politik, tetapi gerakan masyarakat sipil untuk meluruskan tata kelola keuangan daerah dan memastikan desa-desa di Purwakarta memperoleh hak fiskalnya secara benar.
“Kami mengajak masyarakat Purwakarta, pemerintah desa, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum di KPK, mendorong transparansi Pemkab Purwakarta terkait DBHP 2016–2018 dan menolak setiap bentuk intimidasi terhadap pelapor dan masyarakat sipil,” ujarnya.
KMP juga meminta pemerintah pusat, termasuk Kemendagri dan Kemenkeu, untuk mengawasi pemulihan hak fiskal desa dan memastikan tidak ada penyimpangan lanjutan.(ops/sir)







