DBHP 2016–2018 untuk Proyek Infrastruktur, KMP: Berpotensi Korupsi, Harus Diadili

  • Whatsapp

Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menegaskan sikap keras terkait dugaan penyelewengan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta tahun 2016–2018. Berbagai bukti audit negara, pernyataan kepala desa, dan pemberitaan media nasional memperlihatkan bahwa dana DBHP tidak disalurkan kepada desa, melainkan diduga dialihkan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur besar, termasuk pembangunan Jalan Sukasari.

KMP akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 November 2025 merupakan bentuk keseriusan untuk memastikan penegakan hukum berjalan. Laporan tersebut telah diregister KPK dengan Nomor 2025-A-04504.

Bacaan Lainnya

“Ini indikasi skandal korupsi terstruktur. PROSES! ADILI!” kata Zaenal Abidin, Ketua KMP.

Menurut Zaenal, berdasarkan Lampiran 18.d LHP BPK RI 2016–2020 menunjukkan daftar “utang beban transfer DBHP” yang muncul terus-menerus setiap tahun. Sehingga dapat disimpukan bahwa DBHP tidak dibayarkan kepada pemerintah desa, hak pemerintah desa ditahan, ketidakpatuhan berlangsung bertahun-tahun, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta tidak menindaklanjuti temuan BPK.

“Pola ini menunjukkan perilaku sistematis, bukan kesalahan administratif. Kami sudah lapor resmi ke KPK. Tidak ada alasan untuk menunda. PROSES! ADILI!” tegasnya.

Oleh karena itu, KMP mendesak KPK agar segera menindaklanjuti laporan 20 November 2025. Mengusut aliran dana DBHP 2016–2018 secara mendalam, melakukan audit investigatif atas proyek jalan Sukasari, memeriksa pihak-pihak yang mendapat keuntungan, memberikan perlindungan LPSK kepada pelapor & saksi, dan menindak tegas siapapun yang bertanggung jawab.

“KMP akan terus mengawal kasus ini sampai terang-benderang dan diproses secara hukum tanpa kompromi. PROSES! ADILI!” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait