Diduga Palsukan Dokumen dan Cemari Lingkungan, KMP: Proses dan Adili Direksi PT SunFu Indonesia

  • Whatsapp

Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – PT SunFu Indonesia diduga telah mencemari lingkungan dan memalsukan dokumen penanganan limbah sisa produksi perusahaan tersebut. Sehingga, patut diduga telah terjadi tindak pidana lingkungan dan layak dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Atas dugaan tersebut, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Ir. Zaenal Abidin, MP., telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Purwakarta. Kasus tindak pidana lingkungan ini sedang ditangani kepolisian dan sudah dimintai keterangan beberapa saksi, termasuk keterangan dari saksi pelapor.

Bacaan Lainnya

“Pada Senin, 10 November 2025 lalu, saya sudah memberikan keterangan resmi sebagai saksi pelapor untuk memperkuat laporan KMP mengenai dugaan pemalsuan dokumen otentik perusahaan, manipulasi pencatatan limbah, dan praktik pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan,” kata Zaenal di Purwakarta, Selasa (2/12/2025).

Selain keterangan dari saksi pelapor, kata Zaenal, penyidik juga sudah memeriksa tifa orang karyawan PT SunFu Indonesia berinisial T, D, dan K. Selanjutnya, penyidik juga akan meminta keterangan Penanggung Jawab Teknis (PJT) perusahaan.

“Kami mendesak penyidik agar Direktur Utama PT SunFu Indonesia yang bertanggungjawab secara hukum harus dimintai keterangan juga,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan kejahatan korporasi serius yang tidak boleh ditoleransi. Karena itu, KMP mendesak APH untuk bertindak tegas dan mengusut kasus hingga tuntas, tanpa kompromi.

“Aparat penegakan hukum, tidak boleh pandang bulu, termasuk terhadap perusahaan besar. Kasus ini harus dituntaskan sampai ke aktor intelektualnya. Direktur Utama PT SunFu Indonesia harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada pembiaran atas pemalsuan dokumen dan pencemaran lingkungan,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait