Kabupaten Bekasi, spiritnews.co.id – Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/12/2025) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya H. Kunang dan 8 orang lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Ade Kuswara termasuk di antara pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Benar, salah satunya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Budi, saat ini Ade Kuswara masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK untuk pendalaman perkara yang tengah ditangani.
“Masih dilakukan pemeriksaan di dalam,” katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengamankan sepuluh orang dalam rangkaian OTT di Bekasi hingga pukul 21.00 WIB. Para pihak yang diamankan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari langkah penyidik KPK yang sebelumnya melakukan penyegelan sejumlah ruangan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk ruang kerja bupati dan kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora).
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan secara rinci materi perkara maupun konstruksi hukum yang menjerat para pihak tersebut. Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari seluruh pihak yang diamankan, termasuk Ade Kuswara.
Penangkapan orang nomor satu di Kabupaten Bekasi ini menjadi sorotan karena dilakukan secara senyap, bahkan luput dari pantauan media saat masuk ke dalam gedung lembaga antirasua
Ade Kuswara Kunang tidak ditangkap sendirian. Penyidik KPK turut mengamankan sang ayah, HM Kunang. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di dalam Gedung KPK.
Langkah “senyap” masuk ke gedung melalui akses non-utama diambil penyidik karena masih ada target operasi lain yang tengah diburu.
“Bupati sudah di dalam. Tidak bisa lewat depan karena Kajarinya (Kepala Kejaksaan Negeri) belum dapat,” ungkap sumber terpercaya pada Jumat (19/12/2025) dini hari.
Adapun dugaan kasusnya Adalah, antara pemerasan oknum kejaksaan dan suap proyek. Kasus yang menjerat Ade Kuswara Kunang disinyalir memiliki konstruksi perkara yang sangat kompleks.
KPK mendeteksi adanya persilangan antara praktik suap dan indikasi pemerasan. Adanya indikasi tekanan yang diduga dilakukan oknum Kejaksaan terhadap Bupati dan ayahnya. Adanya praktik rasuah terkait pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Bupati Bekasi diduga bisa berstatus sebagai pemberi sekaligus penerima dalam konstruksi perkara ini.
10 Orang Terjaring, Ruang Kerja Bupati Disegel
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim di lapangan telah mengamankan setidaknya 10 orang dalam rangkaian operasi tersebut Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih terus berlangsung.
Sebagai langkah pengamanan barang bukti, penyidik KPK bergerak cepat menyegel sejumlah ruangan strategis di Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis malam (18/12/2025), meliputi ruang kerja Bupati Bekasi dan Kantor Dinas Budaya, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi.
KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring, guna memutuskan apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.(nof/ops/sir)







