Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan Nasional, Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan

  • Whatsapp

Jakarta, spiritnews.co.id – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin sebanyak 28 perusahaan yang terkait dengan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Salah satunya PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dalam keterangan pers, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/01/2026), menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil oleh Kepala Negara setelah mendengarkan hasil investigasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Perpres 5/2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas tersebut bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

“Pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. Hasil percepatan audit itu kemudian dilaporkan kepada Kepala Negara dalam rapat terbatas yang digelar pada Senin (19/01/2026), secara virtual dari London, Inggris,” kata Mensesneg.

Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Mensesneg pun menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran yang bekerja di lapangan, serta kepada masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah pemerintah. Ditegaskan, pemerintah akan terus konsisten dan berkomitmen menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku.

Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) bersama puluhan perusahaan lain sebagai langkah tegas menyikapi bencana ekologis yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar). Pencabutan izin 28 perusahaan tersebut diumumkan setelah dilakukan audit cepat oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pascabencana, Selasa (20/1/2026).

PT Toba Pulp Lestari tercatat sebagai salah satu dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya dicabut karena terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan longsor di Sumatera.

“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung, kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak,” ujar Prasetyo.

Dalam daftar resmi pemerintah, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) tercantum sebagai perusahaan yang izinnya dicabut di wilayah Sumut bersama puluhan perusahaan lain di sektor kehutanan.

“Nanti, ini kan kita baru data-data ini, nanti kita akan kembangkan arahnya ke mana,” katanya.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas usaha yang dinilai merusak ekosistem dan memperparah dampak bencana Sumatera. Selain sektor kehutanan, pencabutan izin juga menyasar badan usaha di sektor pertambangan dan perkebunan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan.

Diketahui, PT Toba Pulp Lestari Tbk merupakan perusahaan terbuka yang bergerak di bidang kehutanan serta produksi pulp dan kertas. Saham perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode INRU.

Berdasarkan data BEI, komposisi pemegang saham PT TPL saat ini terdiri atas Allied Hill Limited sebesar 92,54 persen, masyarakat warkat 2,14 persen, dan masyarakat non-warkat 5,32 persen. Allied Hill Limited diketahui didirikan pada 11 April 2025 dan berbasis di Hong Kong, serta sepenuhnya dimiliki oleh Everpro Investments Limited, dengan Joseph Oetomo, warga negara Singapura, sebagai direktur.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memerintahkan audit total terhadap PT TPL menyusul sorotan publik terkait dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap penurunan kualitas lingkungan di Sumut.(rls/red/ops/sir)

Editor: L. Samosir, SE

Pos terkait