Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang diam-diam telah melakukan pengelolaan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) atau pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif, sesuai dengan imbauan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Pengelolaan sampah berbasis RDF di Karawang di antaranya dilaksanakan di TPST Mekarjati di wilayah Kecamatan Karawang Barat dan TPS 3R Jabar yang berlokasi di wilayah Kecamatan Karawang Timur.
Kedua pengolahan sampah tersebut selama ini melakukan pengolahan sampah berbasis RDF, yang kemudian hasilnya dikirim ke Offtaker atau pihak perusahaan yang telah bekerja sama.
“Ya, kalau TPST Mekarjati sudah lama melakukan pengiriman sampah yang diolah menjadi RDF ke Offtaker. Tapi kalau TPS 3R Jabar untuk sementara ini baru mengirimkan bahan baku RDF ke Offtaker,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karawang Asep Suryana.
TPS 3R Jabar sebenarnya sudah punya Offtaker sendiri untuk mengirimkan sampah yang diolah menjadi RDF. Tapi karena kondisi bangunan yang kurang layak, untuk sementara ini baru bisa mengirimkan bahan bakunya saja.
Namun ke depan TPS 3R Jabar diharapkan mampu mengirimkan sampah yang diolah menjadi RDF ke Offtaker, tidak hanya bahan baku.
RDF adalah bahan bakar alternatif hasil olahan sampah (anorganik/kering, plastik, kertas, karet) melalui proses pemilahan, pencacahan, dan pengeringan untuk meningkatkan nilai kalornya.
RDF digunakan sebagai pengganti batu bara di industri semen dan PLTU (co-firing). Pengolahan sampah berbasis RDF ini membantu mengurangi tumpukan sampah di TPA.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya mendesak agar seluruh pemerintah daerah bergerak cepat menyelesaikan krisis sampah melalui teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) atau pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penanganan sampah kini menjadi agenda prioritas nasional. Hal ini sejalan dengan Gerakan Nasional ASRI (aman, sehat, resik, indah) yang diluncurkan Presiden pada awal Februari ini.
Terkait dengan pengolahan sampah menjadi RDF, Hanif menilai kalau metode RDF tidak hanya membersihkan lingkungan, tetapi juga memberikan nilai ekonomi yang nyata bagi daerah.
Menurut dia, nilai jual dari hasil RDF bisa sangat tinggi jika memiliki bilai kalori yang tinggi. Dengan kualitas yang baik itu, pemerintah daerah tidak perlu lagi risau dengan besaran tipping fee.
“Kalau RDF-nya itu sampahnya seragam, homogen, maka nilai kalorinya akan tinggi dan tentu berkonsekuensi pada tingginya nilai jual dari RDF,” kata dia. (dra/ops/sir)







