Perkuat Tata Kelola Pajak Air Tanah dan Reklame, Bapenda Karawang Sosialisasikan Perbup 16 dan 18 Tahun 2026

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang mensosialisasikan regulasi pajak daerah sebagai penguatan tata kelola fiskal daerah, meningkatkan kepastian hukum dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, yaitu Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame.

Sosialisasi ini merupakan langkah strategis Pemerintah Daerah dalam memastikan pemahaman yang komprehensif bagi pelaku usaha, wajib pajak, serta pemangku kepentingan terhadap perubahan kebijakan pajak daerah. Dan secara khusus membahas implementasi dua regulasi terbaru, yaitu Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Penetapan Pajak Air Tanah serta Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.

Bacaan Lainnya

Acara sosialisasi dipimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang yang mendelegasikan kepada Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang. Peserta diikuti oleh para Wajib Pajak Air Tanah dan Wajib Pajak Reklame.

Sosialisasi regulasi tersebut berlangsung dalam suasana interaktif dan mendapat respons positif dari para peserta yang terdiri dari pelaku usaha, penyelenggara reklame, serta wajib pajak pengguna air tanah. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan dalam sesi diskusi dan tanya jawab terkait implementasi teknis regulasi baru tersebut.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Karawang, Ade Sudrajat, S.H., M.M., mengatakan, penetapan dan pengundangan Perbup 16 Tahun 2026 dan Perbup 18 Tahun 2026 ini merupakan tindak lanjut dari Perda No. 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 dan telah melalui kajian dari konsultan yang indenpenden.

Peraturan Bupati Karawang Nomor 16 Tahun 2026 diterbitkan sebagai bentuk penyempurnaan mekanisme penetapan Pajak Air Tanah agar lebih adaptif terhadap dinamika pemanfaatan sumber daya air. Salah satu perubahan substansi utama meliputi penyesuaian besaran tarif.

Penyesuaian Harga Air Baku (HAB) yang dipergunakan sebagai salah satu komponen perhitungan Pajak Air Tanah menjadi Rp 2.500,00 per meter kubik.

“Penyesuaian Harga Air Baku terakhir dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang pada tahun 2013 yang diatur dalam Perbup No. 41 Tahun 2013. Kalau mengacu pada hasil kajian dari konsultan maka Harga Air Baku di Kabupaten Karawang Rp 4.159 per meter kubik,” kata Ade Sudrajat.

Melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 18 Tahun 2026, Pemkab Karawang melakukan pembaruan menyeluruh terhadap tata kelola pemungutan Pajak Reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Perbup ini mengatur besaran Nilai Sewa Reklame atau NSR yang menjadi dasar pengenaan Pajak Reklame, NSR untuk reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame.

“NSR yang ditetapkan dalam Perbup No. 18 Tahun 2026 adalah untuk reklame yang diselenggarakan sendiri serta reklame yang Nilai Kontraknya tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar,” katanya.

“Kami juga mengingatkan agar dalam pemasangan reklame tidak mengganggu fasilitas umum dengan memperhatikan aspek keindahan dan keamanan, ketertiban umum serta tidak membahayakan. Sesuai dengan ketentuan pemasangan reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame,” tambahnya.

Dia juga mengingatkan sebelum melakukan pemasangan reklame, agar terlebih dahulu menyelesaikan pengurusan izin reklame ke DPMPTSP, dan melakukan pembayaran pajak daerah ke Bapenda. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dilakukan penertiban oleh Pemkab Karawang melalui Satpol PP.

Selain pejabat Bapenda Kabupaten Karawang, Sosialisasi juga menghadirkan Narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang sebagai Narasumber.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha dan wajib pajak untuk memahami perubahan regulasi ini serta selalu mematuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban perpajakannya. Berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak. Setiap kontribusi pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.(rls/red/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait