Kabupaten Karawang, SpiritNews-Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana bakal menutup aktivitas pertambangan PT. Atlasindo Utama di Gunung Sirnalanggeng, Desa Cintalanggeng, Kecamatan Tegalwaru. Alasannya, kegiatan perusahaan itu tidak membawa manfaat bagi masyarakat Karawang bahkan cenderung merugikan.
Cellica pun mencurigai proses perizinan yang dilakukan PT Atlasindo tidak ditempuh secara benar. “Demi kepantinganasyarakat Karawang, kami merekomendasikan agar semua izin yang dikantongi Atlasindo dicabut atau dibekukan,” katanya, Selasa (7/8/2018).
Sebelumnya, ratusan warga yang berasal dari berbagai eleman masyarakat Karawang berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Karawang. Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menutup penambangan batu split yang dilakukan PT. Altasindo Utama di puncak Gunung Sirnalanggeng.
Warga menyatakan PT. Atlasindo Utama telah merusak Gunung Sirnalanggeng, sehingga keseimbangan alam di sekitarnya terganggu. Aktivitas perusahaan selama belasan tahun membuat puncak Gunung Sirnalanggeng habis separuhnya. Hal tersebut membuat angin kecang kerap menerjang pemukiman warga yang berada di kaki gunung. Bahkan saat musim kemarau seperti saat ini, sumur warga menjadi cepat mengering.
“Sebelum ada kegiatan penambangan, desa kami tidak pernah mengalami kekeringan. Demikian juga angin kecang tak pernah ada, karena sebelumnya terhalang oleh gunung,” kata Wardi, salah seorang pengunjuk rasa asal Desa Cintalaksana, Kecamatan Tegalwaru.
Menurutnya, Gunung Sirnalanggeng yang menjadi objek penambangan terletak di Desa Cintalanggeng. Gunung tersebut dieksploitasi batunya sejak tahun 2002. Saat itu, PT. Atlasindo Utama menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk melakukan penambangan. Namun, di tengah perjalanan BUMDes malah tidak dilibatkan sama sekali.
Guna memperlancar usahanya, PT. Atlasindo Utama mengurus izin eksploitasi ke Kementetian Kehutanan hingga terbit izin dari Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 257/Menhut/II/2013 untuk membang batu di atas lahan kehutanan seluas 14 hektare.(art)