Kabupaten Karawang, SpiritNews-PT Kerata Api Indonesia (KAI) menutup pintu perlintasan kereta api di Gang Artis, Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (23/3/2018).
Kasubdit Pencegahan dan Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal (Dirjen) Keselamatan Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, Prawoto (56), mengatakan, sesuai Pasal 23 – 27, undang-undang tentang perkeretaapian, pada prinsipnya jalur kereta ini merupakan jalur tidak sebidang yaitu fly over dan underpass.
“Kalau sebidang itu, kecepatan masih rendah dan hanya bersifat sementara karena berlaku satu tahun, tetapi dapat diperpanjang,” kata Prawoto kepada SpiritNews di lokasi penutupan.
Bicara peraturan, kata Prawoto, jalur ini sudah kecepatan tinggi dan tidak memungkinkan untuk satu bidang.
“Sehingga pemerintah melakukan penataan pintu perlintasan kereta api se-Indonesia. Apabila perlintasan kereta api ini tanpa izin, ada sanksi tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegasnya.
Diakuinya, apabila masyarakat menginginkan ada izin pembuatan pintu perlintasan, maka pemerintah daerah yang harus mengajukan ke PT KAI.
“PT KAI berharap agar masyarakat tidak menjadi korban, sehingga sebelum terlambat kita lakukan pencegahan,” jelasnya.
Kapolsek Klari, Kompol Relisman Nasution, mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsilidasi kepada masyarakat setempat mengenai penutupan palang pintu perlintasan kereta api di Gang Artis ini.
“Ini demi keamanan, kenyamanan dan ketentraman masyarakat. Perlintasa ini harus ditutup demi kebaikan bersama,” kata Relisman.(moy)