Fungsi BLK Harus Dioptimalkan dalam Penanganan Masalah Pengangguran

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Nyumarno mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk membuat sistem perencanaan penanggulangan pengangguran di Kabupaten Bekasi secara jelas.

Menurutnya, fungsi Balai Latihan Kerja (BLK) harus dimaksimalkan dan dioptimalkan dalam mengatasi persoalan pengangguran, baik dari sarana, sumber daya manusia (SDM), juga kesiapan pelatihan kerja sesuai kebutuhan dunia usaha.

Bacaan Lainnya

“Misalnya jika setiap informasi lowongan kerja disampaikan kepada Disnaker, maka kebutuhan tenaga kerja di setiap perusahaan yang ada di Bekasi, harus diambil dan diutamakan melalui BLK milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi,” ujarnya kepada SpiritNews, Sabtu (25/8/2018).

Baca Juga: Disnaker Dinilai Gagal Atasi Masalah Pengangguran

Untuk itu, perlu adanya Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi sebagai aturan turunan dan aturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang sudah ada. Dimana dalam regulasi tersebut tertuang bahwa setiap angkatan kerja ataupun calon pencari kerja di Kabupaten Bekasi, wajib terlebih dahulu masuk BLK.

“Berikan pelatihan kerja, jika lulus barulah dapat sertifikat kompetensi ataupun semacam sertifikasi layak kerja. Kemudian dapat kartu kuning tanda pencari kerja dan disalurkan ke perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi, sesuai informasi lowongan pekerjaan yang tadi sudah wajib dilaporkan oleh setiap perusahaan kepada Disnaker,” kata Nyumarno.

Sementara untuk para pencari kerja yang ada di BLK namun tidak lulus uji kompetensinya dan tidak dapat sertifikasi layak kerja, maka diberikan kesempatan kedua untuk mengikuti pelatihan yang sama.

Berita Lain: Tekan Angka Pengangguran di Karawang, BLK Disnakertrans Gandeng 9 Perusahaan

“Jika tetap tidak lolos dan tidak mendapatkan sertifikasi, maka pemerintah daerah dapat memberikan intensif atau subsidi kepada mereka, untuk berwirausaha mandiri di wilayahnya. Berikan bantuan modal kepada mereka yang tidak lolos dan tidak memperoleh sertifikasi layak kerja dari UPTD BLK. Bisa sekitar Rp 5 juta per orang, agar mereka bisa berwiraswasta kecil-kecilan atau berdagang,” katanya.

“Dengan subsidi tersebut, mereka bisa usaha dagang mie ayam, bakso, cilok, buka counter service HP kecil-kecilan, atau usaha lainnya. Pada prinsipnya, yang penting mereka bisa wirausaha dan pengangguran jelas bisa diatasi secara signifikan,” ungkapnya.(bis)

Pos terkait