Ingkar Janji Ganti Rugi Tanah 5130 Meter, Kuasa Hukum Sulton Gugat PLN

  • Whatsapp
Keluarga Sulton warga rongga, Bandung Barat menutup jalan untuk proyek Upper Cisokan karena tanahnya belum dibayar oleh PLN
Keluarga Sulton warga rongga, Bandung Barat menutup jalan untuk proyek Upper Cisokan karena tanahnya belum dibayar oleh PLN

Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-Sulton warga Desa Cinengah Kecamatan Rongga Kabupaten Bandung Barat, mengajukan gugatan terhadap Perusahaan Listrik Negara(PLN) UIP Jawa bagian tengah I dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kabupaten Bandung Barat menjadi tergugat 2. Karena telah melakukan melawan hukum dan ingkar janji (wanprestasi).

Kuasa hukum Sulton, Roedy Wiranatakusumah, MBA., SH., MH. dari kantor hukum Roedy Wiranatakusumah dan rekan mengatakan, gugatan itu diajukan karena PT PLN  melakukan melawan hukum dan ingkar janji sebab sebelumnya PT PLN telah melakukan pembayaran ganti rugi tanah milik Sulton seluas 5130 meter terhadap orang lain (Mumun,red sebagai tergugat 3 pada kasus ini) untuk proyek pembangunan Upper Cisokan.

Bacaan Lainnya

Akan tetapi melalui upaya hukum Mumun dinyatakan kalah melalui kasasi di Mahkamah Agung, dan saat itu PT PLN menyatakan jika kasasi dikabulkan maka Mumun harus mengembalikan pembayaran kepada PT PLN dan secara hukum PT PLN harus mengembalikannya terhadap Sulton sebagai pemilik tanah sesuai SHM.

“Ya, makanya kami ajukan gugatan di PN Bandung, karena PT PLN telah melakukan melawan hukum dan ingkar janji, selain itu yang menjadi  tergugat lainnya adalah panitia P2T Kabupaten Bandung Barat dan Mumun,” kata Roedy, Rabu (18/4/2018).

“Nanti pada sidang ketiga, jika tidak datang kembali kami akan mohon keberatan agar sidang terus berjalan meskipun tidak dihadiri tergugat 2 dan 3, padahal kami memandang ini kasus serius namun mereka tidak memberikan alasan, upaya hukum ini kan bagian untuk memberikan hak jawab. Bahkan ketidakhadiranyapun tidak memberikan alasan sama sekali bahkan tidak ada kuasa hukumnya juga,” tambah Roedy.

Dengan dilakukannya upaya hukum ini, Roedy berharap hak pemilik tanah (Sulton) yang sudah punya sertifikat sah dan tanahnya sudah di rusak agar diganti.

“Kalo tidak ada penggantian kami juga akan mengadakan upaya lain berupa pelaporan terhadap HAM  internasional,”jelasnya.

Selain kasus Sulton, Roedy mengatakan untuk pembangunan mega proyek tersebut masih banyak warga yang belum mendapatkan haknya, sementara tanahnya sudah menjadi bagian proyek tersebut.

“Selain Sulton, warga yang sudah teridentifikasi belum mendapatkan pembayaran ganti rugi dari PT PLN diantaranya Cucu setiawati, Judin setiawan, Apih Ade, Adeng, Atep Banan, Alit holidah dan di prediksi masih banyak warga yang terdzolimi dengan proyek yang diperkirakan mencapai 13 triliun tersebut,” papar Roedy.(gus)

Pos terkait