Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Pencairan Dana Desa Tahap I dan II Tahun Anggaran 2018 rawan diselewengkan, karena berbarengan dengan berakhirnya masa jabatan para kepala desa (Kades), dan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2018 di Kabupaten Bekasi.
Untuk itu, aparat penegak hukum baik pihak kejaksaan maupun kepolisian, diminta turun tangan dan terlibat langsung mewaspadai berbagai dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut.
“Disinyalir ada oknum kades yang menyalahgunakan kewenangannya dalam penganggaran Dana Desa, demi memperkaya diri maupun kepentingan pribadi,” ujar Ketua LSM Buas, Yanto kepada SpiritNews, Rabu (18/7/2018).
Dijelaskan, dalam momen ini peluang penyelewengan Dana Desa oleh oknum kades yang tidak mencalonkan maupun bagi kades sementara cukup besar. Oleh sebab itu, ia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi segera turun langsung ke lapangan, untuk mengkroscek pelaksanan pembangunan fisik dan administrasi.
“Modus yang dilakukannya dengan cara tidak merealisasikan Dana Desa itu ke dalam pelaksanaan kegiatan. Tapi dana tersebut malah dimanfaatkan untuk memperkaya diri, seperti membuat rumah dan membeli kendaraan,” terangnya.(bis)