Kabupaten Karawang, SpiritNews-Operasi tertib kendaraan bermotor, masyarakat Karawang diklaim masuk sepuluh besar di Jawa Barat sebagai penunggak pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4). Oleh sebab itu, Polres Karawang bersama Dispenda Jawa Barat melakukan operasi kendaraan bermotor.
“Penunggak pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih di wilayah Kabupaten Karawang hingga memasuki triwulan pertama tahun 2018 mencapai 40 persen,” ujar Neneng Tur dari Pusat Pelayanan Pendapatan Jawa Barat pada Kantor Samsat Karawang saat mengikuti razia seluruh kendaraan bermotor di depan Gedung Serba Guna Panatayudha, Senin (5/3/2018).
Selain itu, Neneng juga menyebut, Karawang masuk 10 besar daerah di Jawa Barat yang penunggak pajak kendaraannya cukup tinggi. “Penunggak pajak 40 persen dari seluruh jumlah potensi kendaraan,” ujarnya.
Ditambahkan,Neneng menghimbau, agar wajib pajak bagi pemilik kendaraan di Karawang untuk segera membayar kewajibannya tersebut. Dan selama 6 hari terhitung tanggal 5 Maret 2018, pihaknya bersama jajaran Polantas dibantu Dinas Perhubungan setempat, turun tangan melakukan razia.
Pada hari pertama melakukan razia, lanjutnya, jumlah kendaraan yang sempat diberhentikan dan diperiksa kelengkapan surat-suratnya 418 unit roda dua, 4 unit diantaranya berplat merah. Serta 271 unit kendaraan roda empat dengan 15 berplat merah, dan 20 unit berplat kuning.
Ia menambahkan, sedangkan yang terkena tilang hanya kendaraan roda dua sebanyak 167 unit. Terdapat pula yang saat ditilang, pemiliknya langsung membayar pajak kendaraannya yang telah disiapkan mobil Samsat keliling. Yakni, 45 unit kendaraan roda dua, dan 5 unit kendaraan roda empat. “Selain itu, 31 unit kendaraan roda dua pemiliknya dikenakan peringatan dengan membuat surat pernyataan siap melunasi pajaknya,” pungkasnya. (moy)