Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi terus menyoroti pengunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di 182 Desa di Kabupaten Bekasi. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan anggaran, serta menanggapi pengaduan dari berbagai elemen masyarakat akan adanya indikasi korupsi.
Sebagaimana diketahui, belum lama ini Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi telah menyita dokumen perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara.
Selain itu, Kejari Kabupaten Bekasi juga saat ini tengah menelaah pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin.
“Jika di Desa Karang Asih yang melaporkan adalah BPD, di Desa Setialaksana yang mealporkan adalah masyarakat langsung dengan mengumpulkan tanda tangan warga desa setempat hingga puluhan orang. Terkait adanya laporan masyarakat, sudah kita tanggapi dan akan ditelaah terlebih dahulu apakah ada indikasi korupsi atau tidak,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran saat ditemui SpiritNews di ruangan kerjanya.
Dijelaskan Risman, modus yang terjadi dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa bervariatif. Salah satunya adalah dengan memanipulasi Laporan Pertanggungjawaban (Lpj). Padahal faktanya, banyak kegiatan yang dikerjakan tidak sesuai peruntukannya, bahkan ada yang fiktif.
“Biasanya yang dilaporkan soal Spj. Ada yang fiktif, ada juga yang dikerjakan hanya beberapa persen,” ucapnya.
Ia memastikan dalam waktu dekat, pihaknya akan segera meminta keterangan kepada semua pihak yang terlibat dalam penggunaan Dana Desa di Desa Setialaksana, mulai dari BPD, kepala desa dan masyarakat.
“Tidak semua pihak di desa yang bersangkutan mengetahui masalah pengelolaan anggaran, karena dalam pemeriksaan sebelumnya ada yang BPD tidak tahu,” kata Risman.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar. Sebab, semua laporan yang masuk ke Kejari Kabupaten Bekasi pasti ditanggapi dan ditindaklanjuti. Namun, prosesnya membutuhkan waktu untuk membuktikan kerugian uang negara karena melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Untuk masyarakat yang melapor agar bersabar. Kejaksaan terus bekerja menindaklanjutinya, yang Desa Karang Asih saja lama itu,” tandasnya.(bis)