Pemblokiran Dana Pimjaman Nasabah Bjb Disoal

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Ketua LSM Aksi Subang, Warlan.

Kabupaten Subang, SpiritNews-Ratusan pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, keluhkan sistem pinjaman kredit Bank Bjb Cabang Subang. Beberapa waktu lalu mereka sempat mengadukan hal tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang, terkait sistem pinjaman kredit dan pemblokir yang dilakukan oleh Bank Bjb Cabang Subang terhadap dana milik nasabah.

Setiap nasabah diblokir uangnya mulai dari Rp 7 hingga 10 juta, dimana para nasabah yang merupakan PNS Kabupaten Subang yang mengajukan pinjaman sekitar Rp 50 hingga 100 juta, dengan waktu kredit 15 hingga 20 tahun. Program pinjaman lunak yang ditawarkan pihak bank, dinilai telah membohongi para PNS di Kabupaten Subang.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: PNS Subang Keluhkan Sistem Kredit Bjb

Ketua LSM Aksi Subang, Warlan mengatakan, dengan diblokirnya uang para nasabah sebesar Rp 7 hingga 10 juta oleh pihak Bjb Cabang Subang, diduga bentuk lain dari praktik pungutan liar (Pungli) dan merupakan pungutan sepihak yang menjerat korban para PNS Kabupaten Subang. Sebab setelah dana pinjaman bisa dicairkan, pihak Bjb langsung melakukan pemblokiran tanpa adanya kejelasan waktu berapa lama dana tersebut tidak bisa diambil oleh para nasabah.

“Berdasarkan pengaduan korban terkait pemblokiran terhadap para PNS Kabupaten Subang, puluhan guru Kabupaten Subang mengadu ke Komisi 1 DPRD Subang dan pimpinan Bank Bjb Cabang Subang sempat hadir dalam pertemuan tersebut, namun tidak ada solusi bagi para guru, malah menguntung,” katanya, Minggu (28/10/2018).

Berita Lain: Kecewa dengan Bank Bjb, 42 Koperasi di Karawang Ancam Pindahkan Kas Daerah

Menurut Warlan, selain pungli ada dugaan pelanggaran lain terkait perbedaan suku bunga perbankan dengan bank lain. Temuan tersebut juga berdasarkan hasil koordinasi dengan OJK, dimana Bjb Cabang Subang telah melanggar pasal 53 ayat 1 peraturan OJK tentang perlindungan konsumen. “Bjb harus diberikan sanksi administrasi dan denda, karena melanggar aturan hukum terkait perbankan,” katanya.(bus)

Pos terkait