Kabupaten Aceh Selatan, SpiritNews-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan didesak untuk menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, tanggal 27 Agustus 2018 yang mengabulkan gugatan Drs. Tio Achriyat untuk mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2018.
“Kita mendesak Pemkab Aceh Selatan di bawah kepemimpinan Azwir-Amran untuk segera mencabut Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang penjatuhan hukuman berat dengan pembertian dengan tidak hormat dari PNS atas nama Drs Tio Achriyat,” ujar Sekjen Forum Mahasiswa dan Pemuda Selatan Raya Aceh (Meuseraya), Delky.
Dijelaskan, berdasarkan amar putusan PTUN Banda Aceh maka Pemkab Aceh Selatan diwajibkan untuk membatalkan Perbup tersebut dan mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan Drs. Tio Achriyat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kapasitasnya sebagai Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Selatan.
Menurut Delky, PTUN mengabulkan gugatan Drs. Tio Achriyat karena Perbup Nomor 5 Tahun 2018 telah mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.
“Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Aceh Selatan terkesan memaksakan untuk melakukan banding atas putusan PTUN Banda Aceh ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan. Padahal jika pemkab legowo dan berbesar hati menerima keputusan PTUN Banda Aceh, maka publik akan lebih mengapresiasi sikap tersebut,” katanya.
Baca Juga: Wow … Dana Pensiun ASN Akan Dikirim Langsung ke Rumah
Delky meminta agar pemimpin baru Aceh Selatan segera menuntaskan persoalan ini dan mencabut upaya banding, karena dikhawatirkan hanya akan membuat jatuhnya marwah pemkab di mata publik.
“Sungguh, sikap bagian hukum setda yang ngotot agar perbup itu tetap tidak dicabut memalukan. Kami menilai ada baiknya jika pemkab melakukan mutasi, maka yang dimutasi pertama itu ya kepala bagian hukumnya, agar tak terus menerus melakukan upaya penindasan secara hukum dengan mengatasnamakan pemerintah,” ujarnya.
Dia berharap, kebijaksanaan pemimpin Aceh Selatan yang baru dalam proses penegakan hukum. Hal itu berdasarkan surat Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Nomor B-14/SJ/X/2018 tanggal 11 Oktober 2018.
Berita Lain: ASN Aceh Utara Sambut HUT KORPRI ke-47
“Pada poin 4 meminta agar kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk tidak melakukan pemberhentian tidak dengan hormat, dan mengembalikan hak-hak lain yang melekat kepada ASN dimaksud seperti gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya pada kedudukan semula,” jelasnya.(mah)