Pengerjaan Proyek Pedestrian Jalan Ahmad Yani Dinilai Asal-asalan, Bupati Karawang Ancam Kontraktor

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Bupati Cellica Nurrachadiana menilai jika proyek pedestrian di Jalan Ahmad Yani tidak dibenahi, usia pengunaannya dipastikan tidak akan bertahan lama. Bahkan diperkirakan bakal hancur hanya dalam waktu tiga bulan.

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Bupati Cellica Nurrachadiana ancam tidak akan mencairkan dana pemeliharaan sebesar 5 persen, dari nilai proyek pedestrian di Jalan Ahmad Yani yang mencapai Rp 15 miliar. Jika pihak kontraktor tidak memperhatikan kualitas pekerjaannya.

Hal tersebut ia sampaikan menyusul banyaknya sorotan terhadap proyek tersebut, akibat ulah kontraktor yang dinilai asal-asalan dalam mengerjakannya. Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang selaku leading sector proyek tersebut, diminta mengevaluasi secara total pengerjaan proyek tersebut.

Bacaan Lainnya

Sebab, dari hasil peninjuan langsung Bupati Cellica, ada beberapa titik proyek yang kualitas kontruksinya sangat rapuh. “Salah satu yang kami temukan adalah adukan semen yang tidak menyatu. Bahkan ada beberapa bagian trotoar yang telah dipasangi batu alam, di dalamnya terasa kompong saat diinjak,” katanya, Kamis (6/12/2018).

Baca Juga: 70 Paket Proyek Pembangunan Sekolah dan RKB Tengah Dikerjakan

Menurut Bupati, jika proyek tersebut tidak dibenahi dari sekarang, usia pengunaannya dipastikan tidak akan bertahan lama. Bahkan diperkirakan bakal hancur hanya dalam waktu tiga bulan.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri mengungkapkan bahwa pihak pengawas sudah banyak menemukan pelanggaran yang dilakukan kontraktor. Seperti kualitas pasir yang di bawah standar.

“Sebelum bupati menemukan buruknya kualitas kontruksi proyek itu, pengawas kami telah beberapa kali mengingatkan pemborong untuk memperhatikan kualitas,” kata Acep.

Berita Lain: Asda III Aceh Utara Hentikan Dua Proyek di Tanah Aset Daerah

Diakuinya, proyek pedestrian tersebut dipastikan tidak akan rampung hingga tahun anggaran 2018 berakhir. Pihak PUPR bakal menambah waktu pengerjaan selama 50 hari, dengan ketentuan kontraktor harus membayar denda. “Jika harus selesai akhir tahun ini, tidak akan terkejar,” kata Acep.(art)

Pos terkait