Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-DPRD Kabupaten Purwakarta mengkritisi perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Purwakarta, pasalnya PAD yang didapatkan oleh Kabupaten Purwakarta dari perusahaan tambang tersebut dianggap tidak seimbang dengan pendapatan dari perusahaan tambang.
DPRD Kabupaten Purwakarta pun mengkritisi berbagai permasalahan yang ditimbulkan oleh perusahaan tambang, diantaranya pajak dan hasil perhitungan dari pendapatan perusahaan tambang yang tidak terbuka dan cenderung seenaknya memberikan data penghasilan.
“Bayangkan kalau tonase yang dikeluarkan untuk satu mobil pengangkut hasil tambang, kalau tonase satu mobil 20 kubik dikalikan misalnya Rp 150 Ribu/kubik dan dikalikan sehari sekitar 400 mobil berapa hasilnya?,” ucap Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Hidayat, Jumat (22/6/2018) disela kegiatan Paripurna LKPJ.
Ia menambahkan, belum lagi untuk pajaknya, diduga hasil tidak sinkron dengan penghasilan untuk pajaknya, apa yang dihasilkan oleh perusahaan tambang untuk PAD Purwakarta.“Dapat kami katakan jauh dari target pendapatan,” tegasnya.
Kerusakan yang ditimbulkan, dampak lingkungan untuk masyarakat dan lainnya, kalau berbicara aturan dan Perda jelas tidak diindahkan.
“Kami juga tidak tahu pasti ada apa dengan perusahaan tambang, sehingga Bapenda Pemkab Purwakarta terkesan cuek dan tidak pernah menelusuri berapa hasil tambang sebenarnya,” paparnya.
Sewaktu dirinya kunjungan kerja ke Bali, dari hasil tambangnya saja 70 persen masuk ke PAD, padahal hanya pasir dan tanah saja, kalau tambang batu tidak mendominasi, kalau Purwakarta hampir semua ada, jadi apa sebenarnya permasalahan sehingga Pemkab tidak menjalankan aturan dan menekan target dari perusahaan tambang dan dilakukan secara terbuka.
“Kita sudah sampaikan setiap tahun tapi Pemkab Purwakarta kami anggap lambat, padahal ini salah satu penghasil PAD tetapi regulasi dari perusahaan tambang jauh dari harapan, padahal UU dan Perda sudah jelas,” terangnya.
“Kami menginisiasi agar seluruh pelaku usaha di Kabupaten Purwakarta melalukan sistem online jadi bisa langsung terpantau seperti yang dilakukan oleh Palembang, tujuannya jelas hasil pendapatan dari seluruh pelaku usaha bisa langsung online ke Aplikasi Pajak, jadi tidak ada dugaan menghindari pajak karena sistem online langsung mendata berapa hasil dan berapa pajak yang harus dibayarkan, jadi Pemkab tidak dibodohi oleh para pelaku usaha,” pungkasnya.(akt)