Kabupaten Karawang, SpiritNews-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Karawang sebagai salah satu partai pengusung pasangan Bupati Cellica Nurrachadiana dan Wakil Bupati Ahmad Zamakhsyari, kaget dengan adanya Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 973/7969/Bapenda tentang Himbauan Pembayaran Rekening Listrik Pascabayar Tepat Waktu.
Pasalnya, SE tersebut sangat jauh berbeda dengan surat-surat sebelumnya, seperti SE Larangan Praktik Rentenir dan Perayaan Tahun Baru. Dimana dalam surat-surat sebelumnya tidak pernah memuat sanksi atau hukuman.
“Berbeda dengan surat saat ini, dengan beraninya bupati mencantumkan ancaman sanksi bagi konsumen yang telat bayar. Padahal sejatinya, sanksi tersebut adalah domain dari PLN, bukan bupati,” ujar Sekretaris DPD PAN Karawang, Dadan Suhendarsyah kepada SpiritNews, Kamis (3/1/2019).
Dikatakan, jika semangat surat tersebut dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), maka timbul pertanyaan untuk apa peningkatan PAD tersebut. Karena di sisi lain anggaran yang sudah ada masih banyak yang tidak terserap.
“Publik belum mendapat akses yang transparan tentang penerimaan pendapatan daerah dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ), sehingga wajar untuk apatis terhadap langkah bupati tersebut,” katanya.
Ia mengingatkan, agar Bupati Cellica berdiri di tengah diantara kepentingan perusahaan dan masyararakat Karawang sebagai konsumen. Jika saat ini bupati berani terbuka menyuarakan pesan dari PLN, maka seharusnya ia tampil lebih berani lagi di depan untuk membela hak-hak konsumen yang merupakan masyarakatnya sendiri.
Berita Lain: Bertahun-Tahun Tanpa Penerangan Listrik, Nasib Ratusan Warga Karawang Ada di Tangan KLHK
“Untuk itu, sebaiknya bupati mencabut kembali surat edaran yang hanya berpihak kepada perusahaan dan mengabaikan hak konsumen serta kondisi ekonomi masyarakat,” pungkasnya.(art)