Tuntut Pencabutan Pergub 54/2018, Buruh Subang Gelar Unjuk Rasa

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Kesatuan Aksi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang, Kamis (11/10/2018).

Kabupaten Subang, SpiritNews-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Kesatuan Aksi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang, Kamis (11/10/2018). Dalam orasinya, Ketua FSPMI Subang, Wira mendesak dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2018, tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah mengeluarkan aturan baru, mengenai tata cara penetapan dan pelaksanaan upah minimum di daerah Provinsi Jawa Barat. Dengan aturan baru ini mengundang reaksi penolakan dari buruh, dan aturan baru ini sangat mengundang perdebatan sekaligus pertanyaan bagi para buruh Subang,” ujarnya kepada SpiritNews di sela aksi.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Perbaikan Ekosistem Ketenagakerjaan Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Menurutnya, pergub tersebut cenderung merugikan kaum buruh. Karena melihat UMK atau upah minimum sektor kabupaten/kota ditentukan berdasarkan beberapa poin yang diatur dalam peraturan tersebut, dimana proses pembuatan pergub tidak melibatkan buruh sebagai bagian dari pihak yang sangat berkepentingan atas penetapan upah.

“Sehingga diduga kuat, pembuatan pergub tersebut dilakukan secara sepihak dengan menggunakan rumusan draft dari pengusaha melalui Asosiasi Pengusa Indonesia (Apindo),” katanya.

Dijelaskan, Pergub Nomor 54 Tahun 2018 sangat merugikan kaum buruh. Sebab, sejauh ini masalah kesejahteraan pekerja belum menjadi perhatian serius dari pemerintah dan pihak-pihak terkait, termasuk pengusaha masih menjadi penentu mutlak nasib dan hidup para pekerja.

“Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang pengupahan masih sangat memberatkan bagi kaum buruh, ditambah dikeluarkannya Pergub Nomor 54 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum, cenderung tidak berpihak kepada kaum buruh,” ujar Wira.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan kelanjutan pembahasan peraturan daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang sempat dibahas oleh Komisi IV DPRD Subang, namun tiba-tiba hilang tanpa kejelasan. Para buruh berharap perda tersebut segera dituntaskan dan disahkan oleh Plt Bupati serta DPRD Subang.

Berita Lain: Menaker Ingatkan Pekerja Pentingnya Penguasaan Bahasa Asing

Sementara itu, Ketua DPRD Subang Ir. Beni Rudiono yang menerima para pengunjuk rasa, berjanji akan memperjuangkan dan menyampaikan tuntutan buruh Subang kepada Gubernur Jawa Barat. “Segala tuntutan rekan-rekan buruh Subang akan kita sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” kata Beni.(bus)

Pos terkait