Galian C Diduga Tak Berizin, Pejabat Bingung Menertibkannya

  • Whatsapp

Purwakarta, SpiritNews-Pemerintah dinilai tidak mampu menutup aktivitas penambangan tanah merah atau galian C di Jalan Raya Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Padahal, keberadaan galian liar tersebut sangat dikeluhkan warga karena berpotensi menimbulkan bencana alam longsor.
Asep (35), warga sekitar mengatakan, aktivitas galian C di lokasi ini sudah berjalan lebih dua minggu terakhir. Tanah merah yang dikeruk adalah tanah tebing di Kaki Gunung Cupu.
Dari pantauan, hingga kemarin aktivitas galian masih berlangsung. Sejumlah truk besar berlalu lalang mengkut tanah merah mengunakan jalur Aeteri Purwakata-Bandung.
“Kalau hujan aktivitas galian di lokasi ini menyebabkan jalan raya kotor. Bahkan menyebabkan jalan licin berbalut tanah yang jatuh dan menempel dari truk itu,” kata Asep.
Warga juga mempertanyakan kenapa aktivitas galian tanah merah yang mengeruk tebing di Kaki Gunung Cupu itu dibiarkan.
Padahal banyak yang tahu jika galian C itu ilegal dan merusak lingkungan. “Kalau semakin tinggi dikeruk, bisa longsor juga tuh,” timpal warga lainnya, yang ikut mengeluhkan adanya galian C tersebut.
Sementara itu saat dihubungi, Camat Plered, Dade Suparman mengaku sudah melaporkan adanya aktivitas galian C di wilayahnya itu ke Pemkab Purwakarta.
Bahkan anggota Satpol PP lebih dari dua kali pernah mendatangi pemilik galian dan meminta agar galian C itu dihentikan, namun tidak digubris.
“Saya juga bingung harus bagaimana, karena pemiliknya itu adalah anggota polisi,” kata Dade.
Dade meminta agar menghubungi pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengkonfirmasi keberadaan galian C ilegal itu. Pasalnya, lembaga itu yang lebih berwenang melakukan tindakan penindakan, seperti menutup dan memberikan sanksi.
“Satpol PP itu kan aparat penegak Perda (Peraturan Daerah). Jadi harusnya Satpol PP yang bertindak. Silahkan tanya pihak Satpol PP,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Satpol PP, Kusnadi mengaku bingung melakukan tindakan tergas terhadap keberadaan galian C ilegal di Jalan Raya Anjun itu. Padalnya kewenangan untuk galian C saat ini dipegang oleh Pemerintah Provinsi.
Namun pihanya menyebut, jika galian C di lokasi itu tidak berizin alias ilegal. Terbih pemilik galian itu adalah anggota polisi.
“Mungkin karena merasa anggota (polisi) dia merasa  merasa lebih berani. Kami sudah berkali-kali datang agar galian C itu dihentikan, tapi sulit. Pemiliknya bandel. Apalagi kewenangan izin galian C itu selarang dipegang provinsi, kami dari Pemkab Purwamarta tidak meliki kewenangan penuh,” ujar dia.
Saat ditanya apakah galian C ilegal itu bisa ditutup? Kusnadi tidak bisa menjawab dengan rinci. Namun menurutnya, karena kewenangan untuk persoalan galian C ini sudah diambil alih pemerintah provinsi, maka yang lebih berwenang untuk menutup adalah bukan pemerintah kabupaten. “Jadi kalau langsung ditutup kita harus ada rekomendasi dari provinsi dulu,”sebut Kusnadi.(reg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *