Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Masyarakat di sejumlah desa dan kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi, menyambut baik dengan adanya program Pemerintah Republik Indonesia (RI) tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) melalui Kementerian ATR/BPN.
Namun demikian, masih banyak kendala yang dihadapi para petugas atau panitia PTSL di tingkat desa yakni banyak masyarakat miskin yang memiliki lahan namun tidak mempunyai biaya yang dibutuhkan seperti biaya materai, pembuatan Akte Jual Beli (AJB), Patok, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) dan lainnya.
Kepala Kantor Kementerian Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi, Deni Santo, mengatakan, bila masyarakat ingin mensertifikatkan tanahnya, sejauh ini gratis diberikan karena telah mendapat subsidi dari pemerintah.
“Pembayaran gratis, ada pelayanan PTSL, sebelum proses PTSL dibayar masyarakat langsung, tapi bila sudah masuk dalam proses PTSL barulah gratis, mulai dari penerbitan sertifikatnya, sosialiasi pengukuran, pemeriksaan tanahnya, mencetak sertifikat sampai membagikannya sudah ditanggung pemerintah.Kegiatan PTSL sudah didanai pemerintah melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),” ucapnya.
Pihaknya ingin kedepan ada proses-proses peningkatan, supaya masyarakat merasakan pelayanan yang nyaman, cepat, itu yang diharapkan. Sekarang ini ia tengah mempelajari, bagaimana langkahnya, nanti bekerjasama dengan teman-teman di BPN.
“Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang kini berganti nama menjadi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) akan terus dijalankan. Prona kini sudah ganti nama jadi PTSL, Prona itu disini ada 6000 dan 116 akan kita bagikan bersama-sama kabupaten lain,” pungkasnya.(bis)