Jakarta, SpiritNews-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 5 Tahun 2018, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja. Penerbitan Permenaker tersebut untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat dan nyaman, serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Permenaker tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri (Permen) Perburuhan Nomor 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, Serta Penerangan di Tempat Kerja, dan Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Kimia di Tempat Kerja.
“Penerapan K3 harus menjadi budaya dan bagian dari kehidupan sehari-hari. Penerapan K3 tidak boleh dijadikan beban, karena tujuannya mencegah kerugian baik dari kalangan pekerja maupun pengusaha,” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3, Sugeng Priyanto saat membuka peluncuran Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja di Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Melalui peluncuran Permenaker ini, Sugeng berharap sosialisasi dan edukasi terkait K3 sebagai bagian dari budaya kerja semakin luas dan massif. Baik perusahaan maupun pekerja diminta berkomitmen untuk mewujudkan nihil kecelakaan kerja di lingkungan kerja.
“Kesadaran tentang K3 berbanding lurus dengan peradaban manusia dan semakin tinggi peradaban manusia, maka kesadaran tentang K3 semakin tinggi juga. Oleh karena itu kita terus ingatkan pentingnya penerapan K3,” ujar Sugeng.
Menurutnya, sampai saat ini K3 belum dianggap hal penting. Membangun kesadaran akan pentingnya K3 membutuhkan waktu dan harus didukung oleh stakeholder ketenagakerjan dan masyarakat secara umum.
“Jadi marilah kita bulatkan tekad kita ke depan, untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendidikan, agar nanti mereka akan sadar secara otomatis akan pentingnya K3,” kata Sugeng.
Penerapan K3 di lingkungan kerja secara optimal juga dapat mendorong meningkatnya produktivitas kerja. Hal ini selaras dengan arah kebijakan K3 nasional, yaitu kemandirian masyarakat Indonesia berbudaya K3 tahun 2020 sekaligus mendukung program Nawacita.
Permenaker tersebut memberikan pedoman baru mengenai nilai ambang batas (NAB) faktor fisika dan kimia, standar faktor biologi, ergonomi dan psikologi serta persyaratan higiene dan sanitasi, termasuk kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality) untuk terwujudnya tempat kerja yang aman, sehat dan nyaman.
Dalam Permenaker tersebut juga diatur mengenai penerapan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja dilakukan melalui kegiatan pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja, dan penerapan higiene dan sanitasi yang meliputi bangunan tempat kerja, fasilitas kebersihan, kebutuhan udara, dan tata laksana kerumahtanggaan.(rls/SpiritNews)