Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Seluruh SKPD di Kabupaten Karawang meneken nota kerjasama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, di Gedung Singaperbangsa ,Senin (1/4/2019). Nota kesepahaman (MoU) tersebut di bidang perdata dan tata usaha negara.
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana berharap agar seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) dan aparat negara di Karawang tidak ada yang terjerat kasus hukum. Sebab, kata bupati, Pemkab Karawang sedang giat melakukan pembangunan.
Baca Juga : Kantor Bulog Sub Divre Karawang-Bekasi Digeledah Petugas Kejaksaan
“Saya ingin aparat kita tidak terjerat masalah hukum. Apalagi daerah Karawang ini sedang giat melakukan pembangunan. MoU ini bisa jadi alarm bagi kita supaya tidak terjerumus pada penyelewengan,” kata Cellica.
Dengan MoU tersebut, Cellica berharap pembangunan di Karawang berjalan dengan baik, bisa tuntas tanpa masalah. Ia pun mengimbau jajarannya untuk tak segan berkonsultasi dengan kejaksaan.
“Dengan MoU ini, diharapkan pembangunan bisa selesai dengan baik tanpa masalah,” tegasnya.
“Banyak – banyaklah belajar dan minta pendapat kepada kejaksaan karena anggaran yang kita kelola adalah uang rakyat,” tambahnya.
Berita Terkait : Peringati Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Tetapkan Kades Pancawati Sebagai Tersangka
Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, mengatakan, dengan MoU ini, seluruh TAPD maupun SKPD di Karawang bisa mendapat pelayanan hukum dari kejaksaan. Pelayanan meliputi konsultasi, meminta pendapat atau bantuan hukum lainnya.
“Anggaplah kejaksaan itu rumah kedua. Kami siap berikan pelayanan, bantuan dan pendapat hukum. Itu semua gratis tidak ditarif bayaran. Jadi jangan takut dimintai uang, itu tidak ada,” kata Rohayatie.
“TAPD pendampingan dengan kita itu, gratis. Kami tidak pernah meminta apalagi memaksa memberikan sesuatu kepada kami,” tegas Rohayatie.(sir)