Kabupaten Karawang, SpiritNews-Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari bersama jajarannya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi lahan teknis yang sudah diubah menjadi perumahan oleh pengembang.
Saat melakukan sidak ke lokasi pembangunan perumahan yang dibangun oleh PT Karya Metta Mangala, kata Jimmy (sapaan akrab Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari), pembangunan perumahan seluas 27 hektare ini tidak ada pelanggaran RTRW oleh pengembang tersebut.
Namun demikian, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pengembang terkait pembangunan yang harus memprioritaskan lahan yang berdekatan dengan pemukiman warga atau bukan lahan teknis pertanian.
“Kan gak semuanya lahan teknis menjadi lahan perkotaan atau untuk pembangunan perumahan,” jelasnya, kata Jimmy di lokasi sidak, Selasa (31/10/2017).
Namun dalam sidak ini, Jimmy tidak langsung melakukan penyegelan. “Tidak di segel. Namun kami akan panggil pihak terkait. Dan meminta pihak pengembang agar pembangunan dihentikan untuk sementara waktu,” kata Jimmy.
Selain sidak ke pembangunan perumahan PT Karya Metta Mangala, Jimmy didampingi pejabat DPMPTSP, Dinas Pertanian, BPN, Camat dan kepala desa (Kades) setempat juga melakukan sidak ke pembangunan perumahan di Desa Lemahmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.
“Selain pembangunan perumahan PT. Karya Metta Mangala, PT Bumi Karawang juga memakan lahan teknis seluas 4,6 hekatre,” ungkapnya.
Sementara, dalam hal ini Jimmy mengaku kesal dengan banyaknya lahan teknis di Karawang kini diubah menjadi pembangunan perumahan.
“Saya kesal, sedikit demi sedikit sawah habis, disini juga kan ragasi bagus. Buat sawah itu mahal pak,” jelasnya Wabup kepada para pejabat yang ikut dalam sidak tersebut.
Dalam sidak itu, Jimmy juga mencabut bendera Karang Taruna yang berdekatan dengan bendera milik PT. Bumi Karawang yang diduga telah membekingi pembangunan perumahan tersebut.(nah)