Taiwan, SpiritNews–Pemerintah Indonesia melalui Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei (IETO), melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei di Jakarta (TETO) mengenai perekrutan, penempatan, dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Penandatangan MoU dilakukan oleh Kepala IETO Didi Sumedi dan Kepala TETO John C. Chen, dan disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri, dan Menteri Tenaga Kerja Taiwan Hsu Ming Chun, di Taipei, Taiwan, Jumat (14/11/2018).
Dengan adanya MoU ini, para pihak sepakat untuk mempromosikan kolaborasi bilateral dan pertukaran dalam hal pelatihan kejuruan, pengembangan keterampilan, bantuan kerja, start-up untuk wanita, pembangunan kapasitas bagi disabilitas melalui platform organisasi internasional atau mekanisme kemitraan regional.
Hanif mengatakan penandatangan MoU ini menjadi acuan kerja sama kedua belah pihak untuk meningkatkan kualitas SDM Pekerja migran Indonesia yang bekerja di Taiwan sehingga lebih terlindungi dan meningkat kesejahteraannya.
“Kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Taiwan dapat diperkuat dalam upaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran yang bekerja luar negeri serta mencegah masuknya pekerja migran ilegal yang unprosedural dan undocumented,” katanya.
Baca Juga: Komitmen Terhadap Perlindungan Pekerja Migran di Kawasan Regional ASEAN Perlu Ditingkatkan
Taiwan merupakan negara tujuan pekerja migran Indonesia yang menempati urutan kedua, setelah Malaysia. Sejak Januari hingga Oktober 2018, tercatat sebanyak 60.408 pekerja migran Indonesia ditempatkan di Taiwan untuk bekerja pada berbagai sektor, antara lain sektor domestik, manufaktur dan perikanan.
Menteri Tenaga Kerja Taiwan, Hsu Ming Chun, sangat mengapresiasi pekerja Indonesia baik dari sisi kedisiplinan maupun sopan-santun. “Pekerja asal Indonesia memiliki perilaku yang sangat baik, mereka sering memenangkan penghargaan yang kami berikan bagi para pekerja domestik, hampir seluruh pemenang dari Indonesia,” katanya.
Selain itu, Hsu berharap jika ada permasalahan mengenai pekerja akan lebih baik jika diselesaikan secara bilateral. “Kami sangat ingin menjaga hubungan baik dengan Indonesia, bagaimanapun juga kerja sama yang selama ini dibangun sangat menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Namun, Hsu menyarankan supaya para calon pekerja mengambil uji kompetensi Bahasa terlebih dahulu sebelum datang ke Taiwan. “Bahasa adalah hal yang sangat penting, setidaknya calon pekerja harus bisa memahami kata-kata dasar yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari,” tuturnya.
Berita Lain: Pemerintah Indonesia Tingkatkan Penempatan Pekerja Migran Formal dan Profesional di Kuwait
Untuk diketahui, nota kesepahaman ini wajib berlaku untuk jangka waktu empat tahun sejak tanggal penandatanganan, dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama dari para pihak. Salah satu pihak dapat mengakhiri nota kesepahaman ini dalam masa berlakunya dengan memberikan pemberitahuan tertulis dan paling lambat tiga bulan sebelum tanggal berakhirnya nota kesepahaman.(rls/SpiritNews)