Kota Kupang, SpiritNews-Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Irianto Simbolon dan Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Soes Hindharno, meninjau Kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (12/7/2018).
Pada kesempatan itu, Irianto Simbolon, mengatakan, peninjauan ini dilakukan untuk melihat secara langsung kualitas pelayanan yang diberikan oleh petugas LTSA kepada masyarakat NTT yang hendak bekerja ke luar negeri.
“Pembentukan LTSA bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan khususnya pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri,” kata Irianto.
Irianto mengatakan, keberadaan LTSA merupakan upaya pemerintah dalam rangka membenahi tata kelola pelayanan penempatan dan perlindungan PMI di luar negeri.
LTSA juga merupakan salah satu substansi penting di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Saat ini sudah ada 24 LTSA yang dibangun di berbagai daerah di Indonesia.
“Kehadiran negara mutlak dibutuhkan guna menjamin pelindungan terhadap PMI dalam keseluruhan proses bekerja di luar negeri melalui upaya-upaya yang terstruktur dan terkoordinasi antara kementerian/lembaga terkait baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
Direktur PPTKLN, Soes Hindharno, mengatakan, keberadaan LTSA di Kota Kupang sangat penting. Pasalnya, NTT merupakan daerah dengan jumlah kasus perdagangan manusia terbanyak di Indonesia.
“Dengan keberadaan LTSA ini pemerintah berharap bisa mencegah masyarakat NTT menjadi korban perdagangan manusia. Melalui LTSA, masyarakat akan dibimbing bagaimana prosedur yang benar jika ingin bekerja ke luar negeri sehingga mereka tidak menjadi korban,” kata Soes.
Menurutnya, di LTSA, masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri bisa mendapatkan informasi lowongan kerja, mengurus dokumen yang dibutuhkan seperti paspor, dokumen kependudukan, dan asuransi BPJS.
Berdasarkan pasal 38 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, LTSA bertujuan mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan pelindungan PMI, memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan pelindungan calon PMI, serta mempercepat peningkatan kualitas pelayanan PMI.(rls/SpiritNews)