Pemkab Karawang Dituduh “Perampok”, Henny : Pasar Cikampek 1 Itu Rumah Saya

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Pemasangan spanduk oleh Disperindag Karawang di Pasar Cikampek 1

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Direktur Utara PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS), drg. Henny Haddade menuduh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, dalam hal ini Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) sebagai “perampok” karena memasuki rumah orang lain tanpa izin pemilik rumah.

Tuduhan sebagai “perampok” ini dilontarkan Henny karena Disperindagsar Kabupaten Karawang, yang dipimpin oleh Sekretaris Disperindagsar, Rahmat Gunadi memasang spanduk bertuliskan ‘Kantor Pengelolaan Pasar Cikampek 1 Disperindag Karawang’ di salah satu kios milik PT ALS, pada Rabu (20/11/2019).

Bacaan Lainnya

“Pasar Cikampek 1 itu rumah saya. Disperindag itu sama dengan perampok, karena memasuki rumah saya tanpa izin saya. Disperindag juga memasang spanduk di kios milik saya,” kata Henny kepada spirinews.co.id, Kamis (21/11/2019).

Dikatakan, Pemkab Karawang ataupun Disperindag tidak memiliki dasar hukum untuk memasang spanduk ataupun mengeksekusi Pasar Cikampek 1. Sebab, tidak ada satupun putusan (inkrah) hukum yang mengatakan atau memerintahkan Pemkab Karawang untuk melakukan eksekusi.

“Kemarin (Rabu, 20/11/2019), waktu Disperindag memasang spanduk itu tidak didampingi oleh Pengadilan Negeri Karawang, Polres Karawang ataupun Satpol PP. Jadi menurut saya, pemasangan spanduk itu illegal. Spanduk dipasang di kios saya,” tegasnya.

Menurutnya, Gunadi berargumentasi bahwa dia melakukan pemasangan spanduk itu dengan dasar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2976 K/Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018, yang menolak gugatan PT ALS.

“Putusan Mahkamah Agung itu bukan masalah eksekusi. Tidak ada satu kalimat eksekusi dituliskan dalam putusan tersebut. Tapi kok berani Disperindag memasang spanduk. Kasihan kan pedagang yang jadi korban,” katanya.

Diakuinya, putusan Mahkamah Agung itu menolak gugatan PT ALS mengenai masalah SHGB (surat hak guna bangunan).

“SHGB Pasar Cikampek 1 ini atas nama saya. Jadi tidak ada hak Pemkab Karawang, ataupun Disperindag. Saat ini saya sedang melakukan proses hukum (gugatan ke pengadilan) tunggu saja dulu hasilnya,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait