Kabupaten Karawang, SpiritNews-Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Karawang tengah memeriksa empat pegawai negeri sipil (PNS) lainnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), terkait operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
Sebelumnya Tim Saber Pungli Karawang yang terdiri dari penyidik Unit Tipikor Polres Karawang dan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, mengamankan tiga orang dalam OTT di Didukcapil Karawang pada Rabu (14/11/2018) kemarin.
“Keempat PNS tersebut sebagai saksi, untuk memperjelas kontruksi kasus dalam dugaan perkara pungli pengurusan dokumen kependudukan,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya saat menggelar press release di Mapolres Karawang, Kamis (15/11/2018).
Baca Juga: OTT di Disdukcapil Karawang, Tim Saber Pungli Amankan Oknum PNS dan Uang Jutaan Rupiah
Dikatakan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka kepada sejumlah orang yang telah diperiksa. Seluruh dugaan masih terus didalami dan dikembangkan oleh penyidik, termasuk mengumpulkan bahan keterangan dari nama-nama yang tercantum pada dokumen kependudukan yang disita oleh petugas dalam OTT.
“Modus operandi yang berhasil kita dalami, dengan menyetorkan uang melalui perantara yang pertama kali kita amankan, ada aliran uang yang mengalir ke operator kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), maupun akte kelahiran,” katanya.
Berita Lain: Oknum PNS Disdukcapil Terancam Sejumlah Sanksi, Bahkan Pemecatan!
“Dengan membayar Rp 200 sampai Rp 300 ribu untuk pengurusan satu dokumen kependudukan ke perantara tersebut, masyarakat dijanjikan dokumen yang diurus bisa selesai dalam waktu satu sampai dua hari. Padahal sesuai aturan perundang-undangan, pengurusan dokumen kependudukan itu gratis,” tambahnya.(art)