Kota Surakarta, SpiritNews-Pengadilan Negeri Surakarta memutuskan membatalkan gugatan perdata pensiunan dan ahli waris pensiunan penghuni rumah dinas Balai Latihan Kerja (BLK) Surakarta kepada Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atas tuduhan wanprestasi.
Dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (31/5/2018) oleh Hakim Ketua Majelis Toch. Simanjuntak, S.H., M.Hum dan Hakim Anggota R. Azharyadi Priakusumah, SH. MH dan Heru Budyanto, SH memutuskan menolak gugatan para penggugat seluruhnya sesuai register perkara nomor 238/Pdt.G/2017/PN.Skt.
Selain itu pengadilan juga menghukum para penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 841.000.
Sebelumnya para penggugat yaitu Ariyono Mursim, Krisparini Darmastuti, Hendi Hanggono Kusumo, Endah Sri Sujadminingsih, dan Baruna Tysono yang merupakan pensiunan pegawai dan ahli waris pensiunan pegawai menolak meninggalkan rumah dinas dan menempuh jalur hijau.
Para penggugat menggugat Kemnaker setelah diminta untuk mengosongkan rumah dinas yang ditempati melalui sistem sewa sejak lama. Penggugat mengklaim masa berlaku sewa belum habis.
Selain itu penggugat selama ini selalu membayar sewa rumah, merawat rumah, membayar PBB, memasang instalasi PDAM, serta tambah daya listrik karena sejak tahun 1980 pemerintah tidak menyediakan perawatan terhadap rumah tersebut.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka penggugat melalui kuasa hukumnya meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta mengabulkan gugatan mereka seluruhnya.
Gugatan tersebut antara lain menyatakan Tergugat (Kemnaker) telah melakukan perbuatan Wanprestasi, menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah sah selaku Penyewa atas tanah dan bangunan milik Tergugat, menghukum Tergugat guna melaksanakan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Tengah tanggal 12 September 2001 No. 970 / 119 dan Perda Propinsi Tingkat I Jawa Tengah No: 9 tahun 1998 tanggal 30 Juli 1998 sebagaimana surat Kepala BLK INDUSTRI SURAKARTA, Nomor : B. 91 / W.10 / BLKI / 2001 Perihal sewa rumah dinas tertanggal 25 September 2001, dan menghukum Tergugat guna menanggung biaya perkara.
Menanggapi isi gugatan tersebut, kuasa hukum Tergugat selanjutnya telah mengajukan jawaban secara tertulis. Salah satunya menyatakan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.22/MEN/III/2005 tentang Ijin Penghunian Rumah Dinas Di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (sekarang Kementerian Ketenagakerjaan RI) Nomor KEP.997/SJ/V/2013 tentang Pencabutan Surat Ijin Penghunian Rumah Dinas (SIP-RD) di Lingkungan Balai Besar Latihan Kerja Industri Surakarta tertanggal 21 Mei 2013, maka gugatan para Penggugat mengandung cacat formil karena hak sebagai penghuni telah dicabut mengingat penggugat bukan pegawai lagi.
Penggugat tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan karena tidak ada hubungan hukum dengan perkara yang disengketakan.
Selain itu berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, Dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara mengatakan Rumah Negara hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara.
Karena dasar gugatan para Penggugat tidak berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku serta tidak dapat dibuktikan, maka gugatan para Penggugat ditolak hakim, dan oleh karena itu pula berdasarkan ketentuan Pasal 181 hukum acara perdata (HIR), para Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sejumlah uang yang tersebut dalam amar putusan.(rls/SpiritNews)