Kabupaten Aceh Tamiang, SpiritNews–Satuan Tim Intel Korem 011/Lilawangsa gagalkan penyelundupan ratusan dus teh ilegal asal Thailand, di Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Petugas mengamankan satu orang pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dantim Intel Korem 011/Lilawangsa, Kapten Inf Abdul Majid mengatakan dari hasil penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa berbagai jenis kemasan kotak diantaranya teh hijau, teh merah dan teh bunga ilegal produk Thailand yang tidak memiliki izin pita cukai maupun kelengkapan dokumen lainnya. Diamankan juga satu unit handphone dan satu lembar KTP milik pelaku.
Dikatakan, kronologis penangkapan tersebut berawal saat anggota Tim Intel Korem 011/Lilawangsa mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya transaksi Narkotika jenis sabu yang diselundupkan bersamaan barang ilegal jenis minuman teh asal Thailand yang dikemas di dalam dus.
“Dari hasil penyelidikan di TKP, di Lapangan Merdeka, Kota Langsa, kedapatan pelaku sedang melakukan transaksi terhadap salah satu pembeli barang ilegal yang berasal dari Thailand tersebut, ditemukan sebanyak 20 dus kecil yang diangkut menggunakan kendaraan roda empat jenis Avanza Veloz warna putih dengan nomor polisi BL-1398-NZ,” katanya.
Baca Juga: Anggota TNI Bongkar Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal asal Singapura
“Tidak ditemukan terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu, akan tetapi didapati teransaksi minuman berupa teh Ilegal asal Thailand,” jelas Dantim Intel Korem 011/Lilawangsa lebih lanjut.
Kemudian, anggota Tim Intel Korem 011/Lilawangsa melakukan pengembangan lanjutan terhadap pelaku berisinial JP (21), warga Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Ditemukan terdapat ratusan dus teh hijau, teh merah dan teh bunga yang disimpan di rumah orang tua pelaku di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Simpang IV Opak, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Dari hasil perkembangan, barang tersebut berasal dari Negara Thailand melalui jalur perairan dengan menggunakan kapal kayu yang diselundupkan di Pelabuhan Tikus Seruway, Kecamatan Seruway. Pelaku membeli dari rekannya berisinial U (35) yang diantarkan langsung ke kediaman orang tua pelaku,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, transaksi jual beli teh ilegal asal Thailand tersebut telah dilakukan selama satu tahun terakhir. “Barang tersebut akan diedarkan ke wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Jakarta, Sulawesi, Kalimantan, Palembang, Papua dan Provinsi Bali,” sebut Dantim.
Berita Lain: Jasa Pengiriman Barang di Aceh Gagalkan Penyelundupan Ganja
Selanjutnya, barang dan pelaku diserahkan ke Kantor Bea Cukai Kuala Langsa untuk diproses lebih lanjut. Dantim Intel Korem 011/Lilawangsa mengutarakan, menjaga dan membongkar indikasi kejahatan seperti ini maupun lainnya bukan hanya tugas aparat keamanan saja, melainkan juga masyarakat.(mah)