Kabupaten Karawang, SpiritNews-Selama satu bulan terakhir menjelang tahun baru 2019, Satnarkoba Polres Karawang melakasanakan operasi gabungan dan berhasil menangkap 26 tersangka beserta barang bukti yang merupakan pengedar sabu-sabu, ganja dan obat-oabt berbahaya serta tembakau gorila, diantaranya pengedar menjualnya kepada kalangan pelajar dan buruh di Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, menuturkan dari 26 tersangka, dikelompokkan 10 orang pengedar secara perorangan, 3 kelompok sindikat pelaku pengedar jenis sabu-sabu, 1 kelompok sindikat pengedar ganja, 1 sindikat kelompok obat berbahaya.
BACA JUGA: Awasi Peredaran Narkoba Polisi Akan Sisir THM di Karawang Saat Malam Tahun Baru
” Untuk barangbukti yang diamankan sabu-sabu sejumlah 89 paket dengan total beral 261 gram yang siap edar dan 4 paket ganja dengan berat 10,37 gram dan obat berbahaya sejumlah 13215 butir 6,7 gram dan tembakau gorila 3 paket dengan berat 6,7 gram dan 14 handphone,” jelas Kapolres, Selasa (8/1/2018).
Kapolres menambahkan, sasaran edar bervariasi dengan komunitas tertentu.Untuk obat-obat berbahaya salah satunya sasarannya kepada para pelajar dan buruh.
BACA JUGA: Polres Karawang Gagalkan Peredaran 45.966 Butir Pil Koplo
Para pengedar dikenakanakan Uundang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk Ganja Uundang-undang 35 Tahun 2009, anacaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(ybs)